24 C
Padang
Selasa, Desember 3, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

3 orang pejuang lingkungan hidup Gunung Talang di tuntut 7 tahun penjara
3

Kategori -
- Advertisement -

Solok,BeritaSumbar.com,-Tiga orang masyarakat pejuang lingkungan hidup dituntut oleh Kejaksaan Negeri Solok selama 7 tahun penjara atas peristiwa pembakaran mobil PT. HITAY DAYA ENERGI pada 20 November 2017. Pembakaran mobil sebagai akibat dari lambannya pemerintah daerah untuk merespons penolakan masyarakat terhadap proyek geotermal di Gunung Talang serta ketidakmampuan perusahaan dan pemerintah untuk melakukan resolusi konflik dengan masyarakat salingka Gunung Talang.
Surat Tuntutan dibacakan oleh JPU Yandi Mustiqa dan Aridona Bustari didepan Pengadilan Negeri Koto Baru Solok dimulai pada pukul 15.00 WIB hari ini. Sebelumnya mereka didakwa secara terpisah oleh JPU sejak bulan Februari 2018 dengan tiga nomor perkara yang berbeda.
Keterangan saksi sebelumnya baik saksi yang diajukan oleh JPU maupun yang diajukan oleh penasehat hukum, kondisi saat peristiwa kebakaran tidak terkendali. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan PT. HITAY DAYA ENERGI dibekingi oleh 5 orang TNI yang berasal dari angkatan laut yang menggunakan senjata laras panjang hingga membuat masyarakat merasa marah dan terancam. Massa terus berdatangan hingga berjumlah ribuan orang yang memadati lokasi. Keadaan menjadi semakin genting ketika rombongan Polres Arosuka datang dan tanpa bernegosiasi dengan masyarakat mengevakuasi pihak perusahaan yang berada didalam mobil.
Saat itu massa dijanjikan akan kedatangan bupati namun massa merasa dibohongi setelah beberapa jam menunggu tapi bupati tak kunjung datang. Situasi ini memicu warga melakukan pelemparan batu kearah mobil namun sempat kemudian berhenti. Dan setelah berhenti, dua orang yang diduga oknum Polisi dan TNI berdiri diatas kap mobil dan berteriak kearah massa yang sudah memanas dengan mengatakan siapa yang akan bertanggungjawab dan mengatakan jika ingin membakar mobil bakarlah dengan saya. Sontak masyarakat langsung menggulingkan mobil ke jurang dan mobil terbakar beberapa saat kemudian.
JPU menuntut ketiga orang Terdakwa melakukan pembakaran mobil yang diatur dalam Pasal 187 angka 1 jo 55 KUHP. Saat pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim sempat mempertanyakan keanehan keterangan saksi yang sama atas tiga persidangan yang berbeda. Wendra Rona Putra, kuasa hukum terdakwa menuturkan tindakan penuntut umum yang mengutip sama semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada 3 perkara yang berbeda merupakan kekeliruan yang nyata, karena kasus ini diperiksa secara terpisah dan saksi dihadirkan satu persatu untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa yang berbeda. Selain itu penuntut umum juga mengutip beberapa keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di hadapan persidangan, melainkan hanya keterangan yang dikutip persis dari BAP di kepolisian.
Pada dasarnya pemeriksaan saksi pada perkara pidana adalah keterangan yang disampaikan saksi secara langsung di hadapan persidangan. Namun penuntut umum justru menggunakan keterangan BAP sebagai dasar melakukan penuntutan 7 tahun penjara kepada terdakwa, hal ini tentu mencederai keadilan bagi ketiga orang Terdakwa. Kami meminta majelis hakim dalam perkara ini arif dalam mencermati kekeliruan ini dan mengambil keputusan berdasarkan apa yang disampaikan atau diperlihatkan di persidangan bukan apa yang tertulis dalam dokumen BAP yang tidak pernah didengar didepan persidangan.(*/rel)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img