Sijunjung, BeritaSumbar.com,–Untuk bisa memberikan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, perlu penambahan pos damkar di setiap kecamatan dan nagari, kata Kasat Satpol PP kabupaten Sijunjung Welfiardril, diruang kerjanya Jumat ini.
Menurut Kasat Satpol PP, Prinsip dasar pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Sijunjung masih rendah. Kondisi ini disadari oleh Apartur Sipil Negara ( ASN) Ranah Lansek Manih, bagi segenap penyelenggara pemerintah daerah dalam ini adalah Bupati beserta DPRD, pertama masalah kebakaran, harus dibawa 15 menit, tenaga pemadam sudah sampai dilokasi musibah. Sekarang kondisi kita adalah Masih pada posisi 48,47 jadi sangat jauh dari pada urusan dasar dan wajib yang mesti kita lakukan kepada masyarakat. sering terganggunya ketentraman dan tidak harmonisnya ketertiban dengan indikator bahwa kabupaten Sijunjung sekarang masih berada pada ranking 17 dari 19 kota Sumatera Barat tentang pelaksanaan perlindungan masyarakat ini. bidang wajib ini kita mengelola melalui dua perangkat daerah yang pertama tentu BPBD yang kemudian adalah Satpol PP.
Pemadam kebakaran yang hari ini, kekuatan Satpol PP dan pemadam kebakaran, penyelamatan diharapkan sampai ke Nagari dan desa. Pemikiran mereka harus kita rubah secara mendasar.
Untuk Satpol PP kita harus merubah sikap mentalnya sikap mental berkaitan dengan kinerja mereka lebih tanggap tangguh tren dinas sesuai dengan misi pertama Bupati Sijunjung Priode sekarang, dengan tetap mengedepankan humanis karena memang Satpol PP itu adalah untuk melakukan ketentraman ketertiban mengedepankan sikap yang Humanis tegas namun disiplin Sesuai dengan standar operasional prosedur, berdasarkan undang-undang 23 bahwa di perangkat daerah wajib harus ada Bappeda harus ada Pol PP dan rumah sakit daerah serta perangkat pangkat daerah lain.
Satpol PP dikatakan khusus terhadap itu kemudian juga beberapa aturan-aturan yang mewajibkan sehingganya kita bersentuhan langsung dengan DAU bagi kabupaten kota yang ada, inilah perlu keseriusan dan perlu kebijakan tentunya dari semua pihak, baik Pimpinan dan DPRD tentang bagaimana pentingnya kita melakukan pemenuhan urusan wajib dasar ini. sudah jelas dikatakan untuk urusan penyelamatan dan pemadam kebakaran minimal harus ada pos pemadam kebakaran satu pernagari apalagi sesuai dengan konteks topografi Sijunjung, Minimal kita harus punya 12 pos. Untuk 8 kecamatan,dan penambahan pos pertama di kecamatan Sumpur Kudus yang sealiran Batang sumpur karena tidak terkejar, memakan waktu 26,78 menit dari pos yang sekarang.
Begitu juga kalau di daerah Kemang baru. Samping semua Kecamatan harus ada, tugas bidang pemadam kebakaran tidak hanya urusan pemadam kebakaran tetapi juga urusan penyelamatan yang mengancam jiwa.
Permendagri nomor 26 tahun 2020 linmas sudah include masuk ke Satpol PP otomatis tergenerasi oleh kita di daerah ini. kekuatan yang ada sekarang kita maksimalkan, mereka harus siap berkinerja humanis, koperatip dengan akhlak ASN yang baik.
Kita berharap sedikitnya anggaran Satpol PP dan pemadam kebakaran itu urusan lain, yang penting bagi kita bagaimana kita memberdayakan yang ada dulu dan secara bertahap pengkajian tentu dari tim TAPD tim perancang ketatalaksanaan daerah serta kebijakan ketentraman ketertiban dan keteraturan ini jelas akan lebih baik karena memang diamanatkan beserta jajaran wajib menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum bersama-sama TNI dan Polri, tegas Kasat Satpol PP (Alim)