23 C
Padang
Rabu, Desember 4, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Wako Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda Baru Ke DPRD
W

Kategori -
- Advertisement -

Pemko Payakumbuh mengajukan empat Ranperda Kota Payakumbuh baru ke DPRD. Dalam rapat paripurna dewan, dipimpin Ketua DPRD Wilman Singkuan, S.Sos, Jum’at (6/9), Walikota Riza Falepi menyampaikan, Nota Penjelasan terhadap empat Ranperda tentang; Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Payakumbuh.

 

Dalam rapat paripurna itu juga disepakati dan ditandatanganinya KUA dan PPAS APBD Payakumbuh 2014, disaksikan anggota Muspida, wakil ketua DPRD H. Sudirman Rusma, H. Suhaimi Birran, BA, Sekdako H. Benni Warlis. Turut hadir, Asisten I Yoherman, SH, Sos, pimpinan SKPD, pimpinan ormas, orpol, LSM dan sejumlah undangan lainnya.

 

Dalam nota penjelasan itu, Walikota Riza Falepi, menjelaskan tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, karena adanya perubahan perubahan susunan dan nama alat kelengkapan DPRD, sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2010 tentang, Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

 

Perubahan alat kelengkapan DPRD diantaranya perubahan nama Panitia Anggaran menjadi Badan Anggaran dan Panitia Musyawarah menjadi Badan Musyawarah. Selanjutnya terjadi penambahan alat kelengkapan DPRD dengan dibentuknya Badan Legislasi Daerah.

 

Badan Legislasi Daerah tugasnya antara lain, Menyusun rancangan program legislasi daerah, Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah, menyiapkan Ranperda inisiatif berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan, dan membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Badan Legislasi Daerah pada masa keanggotaan berikutnya.

 

 

 

Perubahan tersebut akan mempengaruhi penganggaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh. Oleh karena itu, dalam rangka tertib administrasi terhadap kedudukan protokoler dan keuangan anggota dan pimpinan DPRD Kota payakumbuh maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan daerah Kota Payakumbuh, sebutnya.

 

 

 

Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, diuraikan, selain memenuhi UUD 1945 pasal 31, juga menjalankan amanah Deklarasi Dunia Jomtien tahun 1990 atau Dokumen Pendidikan untuk semua anak tanpa kecuali, memperoleh pendidikan. Berdasarkan data, di Indonesia, masih banyak anak berkebutuhan khusus dan penyandang cacat, usia sekolah yang tidak mengenyam pendidikan formal di sekolah. Karena itu, Pendidikan Inklusif perlu diatur dalam sebuah Perda, dalam mewujudkan Payakumbuh sebagai Kota Pelopor Pendidikan Inklusif di Indonesia.

 

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam mengakomodir adanya sarana dan prasarana yang merupakan aset daerah berupa alat-alat pertanian yang dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu perlu dilakukan pemungutan retribusi atas pelayanan yang diberikan guna untuk pemeliharaan aset daerah dan sekaligus pemasukan pendapatan asli daerah Kota Payakumbuh

 

 

 

Sementara, terhadap Ranperda tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Payakumbuh, mengacu kepada UU No. 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan awal dimulainya reformasi menyeluruh sistem jaminan sosial di Indonesia. Reformasi terhadap program jaminan sosial dianggap penting karena banyaknya peraturan yang pelaksanaannya masih tumpang tindih, manfaat yang minim dan jangkauan program yang sangat terbatas.

 

 

Ranperda ini, mengatur tentang orang-orang yang menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah, serta tentang pelaksanaan jaminan kesehatan secara bertahap dari tahun 2014 sampai 2019, agar semua masyarakat sudah mempunyai jaminan kesehatan (universal couverage).

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img