Sijunjung, BeritaSumbar.com,-Polres Sijunjung mulai operasikan mobil SIM Keliling. Wakapolda Sumbar Brfjen Edi Mardianto SIK.M.Si louching mobil SIM Keliling tersebut pada Kamis 11/2. Dengan beroperasinya armada tersebut diharapkan dapat membantu warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kabupaten Sijunjung
Masyarakat yang mau mengendarai kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, harus memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM). Bagi yang tidak memiliki SIM tidak dibenarkan untuk mengendarai kendaraannya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang belum memiliki SIM segera urus SIM di Polres Sijunjung. Bagi yang sudah pernah memiliki SIM dan sudah habis masa berlakunya, bisa di perpanjang pada mobil pelayanan SIM keliling. Dengan adanya mobil SIM keliling ini akan mempermudah masyarakat untuk menperpanjang SIM, kata Waka Polda.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didamping kasat lantas Sijunjung mengatakan, dengan telah diresmikannya operasional mobil pelayanan SIM keliling ini, bagi masyarakat yang hampir habis masa berlaku SIMnya, bisa langsung dengan mobil pelayanan ini. Tapi sudah mati terpaksa mengurusnya di Polres.
Pelayanan ini akan diatur pada setiap kecamatan nantinya. Sehingga masyarakat Sumpur Kudus, Kamang Baru, Tanjung Gadang, Lubuk Tarok tidak perlu datang ke Muaro untuk perpanjangan masa berlaku SIM.
Masyarakat bisa menunggu jadwal di masing-masing kecamatan nantinya. Kita bersyukur atas bantuan dari Mabes Polri untuk Mobil pelayanan SIM keliling ini,semoga mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIMnya, kata Kapolres.
Acara launcing mobil pelayanan SIM Keliling ini ditandai penguntingan pita, pelepasa balon oleh Waka Polda, pembuatan SIM Bupati Yuswir Arifin.acara ini dihadiri oleh Forkompimda, OPD dan Undangan lainnya.(*)