Payakumbuh,-Unit tipikor dari Jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh tetapkan 3 ASN di pemko Payakumbuh sebagai tersangka kasus tersebut. Ketiga tersangka itu berinisial AD, HL dan DS yang sama-sama bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira saat dikonfirmasi awak media dekadepos.com pada Rabu 30 September 2020, membenarkan pihaknya memang melakukan penahanan terhadap tiga orang Oknum PNS atau ASN Pemko Payakumbuh karena dugaan Korupsi yang merugikan kerugian Negara sekitar 150 juta.
Iya, kita memang melakukan penahanan terhadap tiga orang Oknum PNS atau ASN Pemko Payakumbuh yang berdinas di Pemadam Kebakaran, ketiganya berinisial AD, HL dan DS. Dugaan Korupsi karena menjual Aset. Sebut AKBP. Alex melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Rosidi Rabu sore 30 September 2020.
Kasat Reskrim juga menambahkan, ketiga tersangka rencananya akan ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang hingga Tahap II (penyerahan berkas dan tersangka.red) ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang direncanakan minggu depan.
Untuk kasus dugaan Korupsi penjualan Aset Mobil pemadam kebakaran telah kita sidik hampir satu tahun, dan telah kita periksa puluhan orang. Para tersangka kita jerat dengan Pasal 10 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ucapnya.
Seperti diketahui masyarakat Kota Payakumbuh, Mobil Pemadam yang menyeret ketiga Abdi Negara itu adalah Mobil Tua dengan merek di dindingnya BUAYA DARAT. (dekadepos.com).