29 C
Padang
Kamis, Mei 22, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Udara Sawahlunto Turun ke Level Tidak Sehat
U

Kategori -
- Advertisement -

Sawahlunto, 13/10 – Indeks Standar Pencemaran Udara Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, kembali turun ke level tidak sehat akibat kabut asap sejak dua hari terakhir.

“Karena itu aktivitas di luar ruangan seperti berolahraga masih tetap tidak disarankan serta diimbau selalu menggunakan masker,” kata kata Kepala Bidang Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Sawahlunto Iwan Kartiwan, Selasa.

Menurutnya, mulai menipisnya konsentrasi kabut asap diketahui dari hasil pengukuran kualitas udara yang dilakukan pihaknya sepanjang Senin (12/10), yakni 320 pada satuan PPM atau sebanding dengan angka 185 pada indeks standar pencemaran udara (ISPU).

Konsentrasi kandungan pencemaran udara tersebut masih melebihi ambang baku mutu dan berada pada kategori tidak sehat berdasarkan kepada keputusan kepala Bapedal nomor 107 tahun 1997 tentang perhitungan dan pelaporan serta informasi indeks standar pencemaran udara.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang pengaruh ISPU untuk setiap parameter pencemar, yang mana pada angka indeks 101 sampai 199 dikategorikan tidak sehat,” kata dia.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas pembakaran yang dapat memicu turunnya kualitas udara akibat peningkatan konsentrasi kabut asap.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sawahlunto meliburkan siswa Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar sehubungan dengan semakin memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang mengepung kota itu.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Sawahlunto Marwan di Sawahlunto, Rabu(7/10), keputusan itu diberlakukan mulai Rabu (7/10) hingga Sabtu (10/10) dan apabila kabut asap sudah mulai turun ke level yang lebih rendah maka secara bertahap akan kembali bersekolah sesuai tingkatan kelasnya.

“Hal itu merupakan tindak lanjut atas hasil pemantauan kualitas udara ‘ambient’ oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto yang menyatakan bahwa indeks standar polusi udara (ISPU) di kota ini telah mencapai kategori berbahaya berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal Nomor 107 tahun 1997,” ujarnya.

Sementara murid Sekolah Menegah Pertama dan Atas tetap bersekolah seperti biasa namun tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas belajar dan mengajar di luar ruang kelas serta wajb menggunakan masker. (Ant/Junisman)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img