Padang Pariaman,BeritaSumbar.com,- Seorang pria pelaku tindak pidana pencurian diamankan Tim Res Intel Polsek Sungai Geringging, pelaku ditangkap di Simpang Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu 15/2/2023 sekira pukul 01:00 Wib.
Kapolsek Sungai Geringging Iptu Bambang Adrian mengatakan benar telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian inisial DA (26) warga Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Dilanjutkan Iptu Bambang menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Minggu (12/2/2023), yang mana telah datang seorang laki-laki (korban) ke Mapolsek Sungai Geringging dan melaporkan tindak pidana diduga penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BA 2030 TL warna hitam putih.
“Berdasarkan laporan tersebut Tim Res Intel Polsek Sungai Geringging melakukan penyelidikan terhadap barang yang digelapkan oleh pelaku yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang mana didalam jok sepeda motor tersebut terdapat dompet berisikan uang sebesar Rp 2.300.000 ribu serta 1 unit Hp merk Vivo,” terang Kapolsek Iptu Bambang.
Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan ditemukan sepeda motor merk Honda Beat tersebut sudah berada diteras rumah korban di Korong Durian Bukur, Nagari Batu Gadang, Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging dan pada saat diperiksa dilihat didalam jok sepeda motor itu tidak ada lagi terdapat dompet yang berisikan uang Rp 2.300.000 ribu serta 1 unit Hp Vivo milik korban sudah hilang,” kata Kapolsek.
Kemudian Tim Res Intel Polsek Sungai Geringging langsung memburu pelaku guna mencari tau keberadaan pelaku, namun tak butuh waktu lama polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Simpang Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau dan petugas langsung mendatangi lokasi tersebut serta pelaku berhasil diamankan polisi,” ucap Iptu Bambang.
Pada saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui perbuatan pencurian, bukan penggelapan sepeda motor dan memang benar telah mengambil barang milik korban yaitu uang sebesar Rp 2.300.000 ribu dan 1 unit Hp merk Vivo, serta berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut digunakannya untuk acara booking cewek dan beli narkoba.
Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Sungai Geringging guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)