Dibantu Tim Penegakan Perda atau Tim 7 Payakumbuh, petugas Dinas Tata Ruang dan Kebersihan (DTRK) kota ini, melakukan penyegelan tahap III terhadap bangunan rumah yang dibangun tanpa memiliki IMB (Izin mendirikan bangunan). Pemilik rumah diperintahkan untuk menghentikan kegiatan pembangunan, sebelum memiliki IMB. Bagian-bagian bangunan yang melanggar ketentuan diperintahkan untuk dibongkar.
Penyegelan kelima bangunan di kelurahan berbeda itu, dipimpin Sekretaris DTRK Afridol dan Kabid Pengendalian Pengawan, Rusdi, SH. Untuk kelancaran penyegelan, petugas DTRK diback up anggota Tim 7, gabungan Satpol PP, Polresta serta anggota Koramil 01 Payakumbuh serta staf Bagian Hukum Setdako Payakumbuh.
Sebelum dilakukan penyegelan, pihak DTRK sudah melayangkan dua kali surat teguran terhadap pemilik bangunan yang membangun tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Bangunan tanpa IMB sudah jelas melanggar Perda No. 16 Tahun 2011, tentang mendirikan bangunan. Tapi, pemilik rumah tidak mengindahkan teguran tertulis itu, sehingga memaksa petugas melakukan penyegelan dan tidak boleh melanjutkan pekerjaan bangunan dimaksud.
Kelima bangunan yang dibangun tanpa IMB itu, semuanya berada di Kecamatan Payakumbuh Timur, masing-masing milik Isnah, berlokasi di Jalan Rky. Rasuna Said di Kelurahan Payobasung dan milik Eriyanto, di Kelurahan Kotopanjang Payobasung pada jalan yang sama.
Kemudian tiga rumah lagi berlokasi di Aia Tabik, yaitu rumah milik Emi, warga Kelurahan Padang Tangah Payobadar, rumah milik Rosniati dan Rosmiati Nelli di Kelurahan Balai Jariang. Saat dilakukan penyegelan, tim juga didampingi oleh kepala kelurahan setempat. “Kita datang tampak muko dan pulang tampak punggung. Kedatangan tim melakukan penyegelan, melibatkan aparatur kelurahan,” sebut Kasatpol PP Fauzi Firdaus dan Kabid Pengendalian Pengawasan, Rusdi.
Dikatakan, saat penyegelan bangunan itu, tak ada perlawanan dari pemilik rumah. Sebaliknya, pemilik rumah berjanji akan sesegeranya mengurus perizinan dimaksud. “Kita akan layani sebaik-baiknya, jika pemilik rumah punya niat baik untuk mengurus IMB ini,” tegas Rusdi.