Tidak Terima Diberhentikan, Walikorong Gugat Walinagari Ke PTUN

Padang Pariaman, beritasumbar.com,-Karena diberhentikan secara sepihak dari jabatannya, Walikorong Manggopoh Ujung Selatan (MUS) Patriotman menggugat Walinagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan (MPGU), Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Padang dengan Nomor 33/G/2018/PTUN-PDG..
Hal itu dikemukakan H Murlis Muhammad SH MHum selaku Kuasa Hukum Patriotman kepada wartawan di Padang, Kamis (8/11). Menurutnya,
yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Nagari / Walikorong MUS.
Akibat pemberhentian tersebut, lanjut Murlis, Patriotman selaku penggugat mengaku dirugikan  lantaran tidak bisa lagi mengabdi pada dan melayani masyarakat. Penggugat menjabat sebagai Walikorong MUS terhitung mulai tanggal 22 November 2016 berdasarkan Surat Keputusan
Nomor 03/KEP/WN-MPGU/XI-2016 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Akibat pemberhentian tersebut, penggugat mengalami kerugian materil. Dengan terbitnya obyek sengketa, maka penggugat tidak bisa lagi
menerima gaji sebagai walikorong sebagaimana biasa. Penggugat terima secara per tiga bulan sebanyak Rp5.190.000,” papar Murlis.
Selain itu, lanjut dia, penggugat juga mengalami kerugian secara materil. “Dengan terbitnya obyek sengketa telah menjatuhkan nama baik
penggugat di mata masyarakat,” ulas Murlis.
Lebih jauh Murlis mengungkapkan, dengan dalil-dalil yang dikemukakan penggugat memohon agar Ketua PTUN Padang melalui majelis hakim perkara aquo dapat memutuskan sebagai berikut. 1, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah: Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Nagari / Walikorong MUS atas nama Patriotman.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang
Pemberhentian Perangkat Nagari / Walikorong MUS atas nama Patriotman. 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pemberhentian sesuai prosedur
Secara terpisah, Walinagari MPGU Lettu TNI (Purn) Syofyan menjelaskan, pemberhentian Patriotman dari jabatan sebagai Walikorong MUS dengan Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 sudah sesuai prosedur. “Jauh sebelum itu, kami selaku Walinagari MPGU sudah memberikan
pembinaan dan teguran secara lisan. Karena tidak juga berubah, kami pun memberikan teguran secara tertulis. Namun, teguran tertulis itu
ditolak Patriotman secara tertulis pula, bahkan mengirim tembusannya hingga ke Bupati Padang Pariaman,” kata Syofyan.
Langkah selanjutnya, ulas Syofyan, pihaknya mengundang masyarakat guna membicarakan permasalahan Walikorong MUS Patriotman ini. Hasilnya lahirlah surat pernyataan masyarakat yang meminta Walinagari MPGU memberhentikan Patriotman dari jabatan Walikorong MUS. Surat
pernyataan bertanggal 14 Agustus 2018 itu ditandatangani 222 orang masyarakat Nagari MPGU.
“Tidak hanya sampai di situ, Pak. Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018, saya sudah berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, Pak Erman S Sos,” katanya lagi.
Ia menambahkan, Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian
Perangkat Nagari / Walikorong MUS atas nama Patriotman tersebut pun mendapat rekomendasi dari Camat Ulakan Tapakis Al Azhar Adek S Sos. (bus)