Kota Pariaman,BeritaSumbar.com,-Meski sudah ada aturan akan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pompa Pengisian Bahan Bakar Minyak, Namun Pompa Bensin yang satu ini seakan tidak mengindahkan aturan tersebut.
SPBU No. 14.255.512 PT Bungus Sumbar Lestari yang berada di Kampung Pondok Kota Pariaman yang terindikasi tidak mentaati SOP tersebut di segel Polres Kota Pariaman.
SPBU ini berada diantara Rumah dinas Sekdako dan Kantor Koperindagkop Kota Pariaman ini seakan luput dari pantauan dan pengawasan pihak terkait. sehingga leluasa beroperasi tanpa mentaati SOP yang ada.
Menyikapi penyegelan oleh pihak kepolisian ini, Fitri Nora Wakil ketua DPRD Kota Pariaman turun meninjau ke SPBU tersebut. Namun tidak satupun petugas SPBU yang bisa dimintai keterangan,bahkan Manager dari pengelola SPBU juga tidak bisa di temui oleh Salah satu pimpinan PDRD Kota Pariaman tersebut.
Hal ini membuat Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman yang turun didampingi awak media daerah ini geram. Seakan SPBU ini tidak ada yang bertanggung jawab disaat jam operasional. Bagaikan Tak bertuan saja tempat pengisian BBM ini.
Langkah kepolisian menyegel salah satu pompa di SPBU ini sangat kita Apresiasi, ujar Fitri Nora, Apalagi tidak adanya bukti tera ulang pompa bensin ditempel di pompa tersebut. Padahal Stiker tersebut salah satu bukti keakurasian pompa telah diuji pihak berwenang cerita Fitri Nora kepada Wartawan dilokasi.
Fitri Nora juga menyayangkan bungkamnya operator SPBU tersebut. Apalagi saat diminta kontak telepon pengawas tidak satupun yang tahu termasuk keluarga pengawas tersebut.
Tidak taatnya SPBU ini akan SOP pengisian bahan bakar tentu sangat merugikan masyarakat. Untuk itu kita harus turun memastikan masyarakat kita mendapat pelayanan yang baik dan benar,ujar Fitri Nora wakil rakyat dari Partai Gerindra ini.
Terkait tera ulang pompa pengisian bahan bakar ini merupakat tanggung jawab Koperindagkop yang berkantor berbatas tembok dengan SPBU ini. Saat Fitri Nora mendatang kantor Koperindagkop, Gusniyetty kepala OPD tersebut tidak ada di tempat.
Untuk tidakan lebih lanjut kita dari DPRD akan memanggil OPD terkait untuk melakukan koordinasi dengan Forkompinda Kota Pariaman ujar Fitri Nora yang juga membawahi Komisi dua bidang Ekonomi dan Keuangan.(Syamsul)
Beritasumbar.com
Terkait Penyegelan SPBU Kampung Pondok, DPRD Kota Pariaman Akan Panggil OPD Dan Pihak Terkait LainnyaT
- Advertisement -
- Advertisement -