
BUKITTINGGI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi Meradang, karena Pekerjaan Bangunan Tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kawasan Jl. Perwira Ujung RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Terus Berlanjut
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi nyatakan ketegasannya terhadap pembangunan yang dilakukan tanpa IMB tersebut. Meski sudah diberikan surat peringatan (SP), aktivitas pembangunan tersebut masih terus berlanjut.
Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmad AE, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa pekerjaan tersebut masih berlangsung.
“Dari informasi yang kita dapat, bahwa pekerjaan saat ini masih berlanjut. Menindaklanjuti pembangunan tanpa IMB tersebut, pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 11.24 WIB, kami mengirim anggota tim untuk langsung melakukan pengawasan ke lapangan,” ungkapnya.
Rahmad menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan bangunan tersebut dihentikan karena berada di zona merah, dan pemiliknya sudah menerima surat peringatan (SP) pertama dan kedua.
“Melalui Bidang Tata Ruang, cq. Pengawasan turun ke lapangan menginstruksikan penghentian pekerjaan, kita akan melakukan penyegelan bangunan tersebut,” tegasnya dengan serius.
Pembangunan yang dilaporkan tidak memiliki IMB ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang telah diubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2017. Pihak Dinas PUPR Kota Bukittinggi akan tetap komitmen dengan kebijakan yang sudah ditetapkan dan tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut.
Kabid Tata Ruang, Rahmi Hidayati, juga menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil. “Pemerintah tetap komit dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi,” katanya.
“Jarak waktu penerbitan SP, per 7 hari, dan pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut, sudah kami berikan SP1 dan SP2, agar menghentikan kegiatan lanjutan pembangunan,” tambah Rahmi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap orang yang akan membangunan di Kota Bukittinggi mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga tata ruang yang teratur dan aman bagi masyarakat. ***