Sekdako Payakumbuh H. Benni Warlis, ingatkan pegawai di jajaran Pemko, agar tak memakai celana jeans atau levis ke kantor. Sesuai aturan, setiap Kamis dan Jum’at, pegawai diharuskan memakai pakaian daerah dan pakaian muslim ke kantor. Tapi, pasangan pakaiannya harus disesuaikan dengan celana. “Jangan sampai terjadi, atasannya busana muslim, tapi celananya jeans atau levis,” sebut Sekdako.
Ketika dihubungi di Balaikota di Bukik Sibaluik Payakumbuh, Rabu (8/1), Sekdako Benni Warlis tak membantah, jika ada sejumlah pegawai Pemko yang memakai jeans pada hari Kamis dan Jum’at ke kantor. Tapi, terhadap pegawai yang tak paham dengan ketentuan berpakaian tersebut, langsung diberi teguran. Malahan ada yang diperintahkan mengganti celananya pulang, sebutnya.
Karena itu, kepada seluruh pimpinan SKPD diingatkan, agar kembali mematuhi surat edaran Walikota Payakumbuh, tentang tata cara berpakaian dinas ke kantor. Setiap Senin, berpakaian hijau linmas, Selasa dan Rabu, kuning kaqi dan setiap hari Kamis pakaian muslim atau khas daerah serta setiap Jum’at , pakaian olahraga (bila ada jadwal olahraga) dan pakaian muslim bila tak olahraga, ungkapnya.
Terhadap ketentuan berpakaian itu, ada di antara PNS yang tak pas memadukan baju dan celana. “Sangat tidak pas, pakaiannya gunting cino, tapi celananya jeans atau levis,” tegas Sekdako.