Sijunjung,BeritaSumbar.com,-Tak sampai 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Satuan Reskrim Polres Sijunjung dibawa komando Kasat Reskrim AKP.Abdul Kadir Jailani, berhasil melumpuhkan pelaku tindak pidana pencurian ( Curanmor) Residivis kasus yang sama sebanyak 4 kali.
Tersangka baru keluar penjara sekitar 5 ( lima) bulan yang lalu, kata Kasat Reskrim AKP.Abdul Kadir Jailani, di Muaro Sijunjung, Sabtu (8/4/23). Menurut Kasat, Petugas Menerima Laporan Polisi nomor : LP/ 06 / IV /2023/SPKT-Sek Sjj tanggal 07 April 2023, sekitar pukul 10.30 WIB. Tentang Pencurian Sepeda Motor Merk Suzuki Satri FU 150 No Rangka : MH8BG41CACJ843255 No.Mesin : G4201D984149 No Pol.BA2558 KQ,atas nama Alkaf Melcan. Peristiwa pencurian ini di kebun karet yang berada dijorong Pondok Jago Nagari Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung.
Lalu Kasat Reskrim Polres Sijunjung memerintahkan Anggotanya untuk melakukan Penyelidikan.
Sejurus kemudian Anggota Reskrim berhasil mendapatkan informasi akurat, tentang dugaan pelskunya. Setalah melakukan penyelidikan dan didapat pelaku berada di sebuah rumah di kenagarian Tanjung Lolo kecamatan Tanjung Gadang. Sekira pukul 01.00 WIB, Sabtu (8/4) tim Opsnal Polres Sijunjung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan Upaya Paksa/Penangkapan dan mengamankan 1(satu) orang diduga Tersangka Nama Muhammad Yunus,YUNUS di Jorong Batang Dikek Nagari Tanjuang Lolo Kec Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.
Pada saat di interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatan nya, “memang benar tersangka telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU 150 warna Putih Hitam”.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan mecari keberadaan sepeda motor yang telah di curi oleh tersangka, dan pada saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba melarikan diri lalu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, setelah itu tersangka bersama barang bukti sepeda motor di bawa ke polres sijunjung untuk di proses labih lanjut,jelas Kasat.
Pada saat proses penangkapan situasi berjalan dengan aman terkendali. Lalu petugas berhasil mengamankan 1 (Satu ) orang tersangka a.n : Muhammad Yunus, (26 thn,) sukuTobo / Minang, Pekerjaan Petani, alamat Jorong Padang Ranah Nagari Sijunjung Kec Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU 150 warna Putih Hitam dan
1 (satu ) helai kaos warna hitam merek Visla serta
1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu, tambah Kasat.