32 C
Padang
Kamis, Maret 28, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Sapi dan Mesin Bajak Bantuan di Kelompok Tani Pulai Nagari Tepi Selo Diduga Raib
S

Kategori -
- Advertisement -

Tanah Datar,Beritasumbar.com – Sapi dan Mesin bajak bantuan terhadap kelompok Tani ternak pulai mulai di pertanyakan masyarakat Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara,diduga bantuan pemerintah tersebut raib oleh pengurus dan anggota.

Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, Sabtu 02/12/2022,ditempat kami ada kelompok Tani Pulai mendapatkan bantuan sapi senilai ratusan juta dan mesin bajak,”sampai hari ini kami tidak tau keberadaan bantuan – bantuan tersebut.

“Konon kabarnya,bantuan sapi dan mesin bajak dari pemerintah telah dijual oleh beberapa oknum pengurus serta beberapa anggota dan hingga kini tidak ada kejelasan pertanggung jawabannya, baik kepada dinas terkait yang memberi bantuan maupun terhadap pemerintahan setempat.

Kami selaku masyarakat,masih memantau keberadaan sapi dan mesin bajak bantuan itu,”sangat disayangkan kalau hal ini dibiarkan terus menerus,”akan menjadi kendala nantinya dikemudian hari ketika masyarakat yang lain mengajukan bantuan.

Ahmad Fauzi Peto Bandaro,Bendahara Kelompok Tani Pulai kepada Beritasumbar.com, mengungkapkan adanya bantuan sapi sebanyak 15 ekor pada tahun 2014 bantuan dari dinas peternakan Kabupaten Tanah Datar.

“Banyak terdapat kendala saat bantuan dari pemerintah daerah setelah diterima,”diantaranya adanya anggota yang mengeluh saat memberi pakan sapi bantuan disebabkan berbagai alasan,”sehingga para anggota membawa sapi tersebut kerumah masing – masing.

“Pria paru baya yang akrab di panggil Peto tersebut mengakui,adanya kelemahan dari sistem administrasi dalam Kelompok Tani Pulai oleh pengurus terhadap anggotanya,sehingga apapun bantuan yang didapat,banyak tidak ada kejelasan laporan pertanggung jawabannya.

Merujuk dari undang undang no 20 tahun 2001 sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1 tentang revisi atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa setiap orang,baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi dapat merugikan keuangan negara diancam dangan penjara paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(haries)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img