25 C
Padang
Jumat, April 19, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Polres Sijunjung Gagal Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
P

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, beritasumbar.com – Jajaran Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea, dimana hal itu tidak terlepas dar berkat informasi dari masyarakat.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikwan Lazuardi yang didampingi Kasat Reskrim AKP.Abdul Kadir Jailani di Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7) mengatakan pengungkapan itu berawal ketika satuan reskrim melakukan pratroli, melihat satu unit mobil colt diesel warna kuning bermuatan berat dan mencurigakan, lalu petugas memberhentikan dan menanyakan surat kendaraan dan surat barang yang dibawanya.

“Sopir truk colt Diesel BA 9912 KE atas nama Egi Tri Lala tidak bisa memperlihatkannya. Maka kendaraannya dan tersangka diamankan di mapolres pada Sabtu (23/7),” katanya.

Ia menyebutkan tersangka kedua nama Sumarni (46), pemilik kios atau penjual pupuk bersubsidi yaitu sebagai distributor yang sudah ditunjuk oleh dinas pertanian Kabupaten Sijunjung.

Barang bukti yang diamankan yaitu sampel dari pupuk jenis urea, uang dan surat tilang sebesar Rp100.000 dan kita berhasil mengamankan pupuk dengan jumlah kurang lebih 200 karung atau dikonversi yaitu kurang lebih 10 ton.

Sementara modus operansinya tersangka itu memperjualbelikan barang barang dalam pengawasan dalam kasus ini pupuk bersubsidi jenis urea di luar kawasan yang bukan untuk peruntukannya jadi pupuk bersubsidi jenis urea ini, di jual di daerah Kuansing dan daerah lain di Sumbar.

Adapun Egi Sopir truk menyatakan bahwa dia di diperintahkan oleh tersangka Sumarni untuk distribusikan di wilayah luar Kabupaten Sijunjung, dengan harga lebih tinggi. keuntungan total yang diperoleh tersangka sebesar Rp9 juta.setiap karung ini dia mendapat keuntungan Rp 47.500.

Kapolres menjelaskan para tersangka diancaman hukuman pasal yang dilanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b junto pasal 1 sub 3 undang-undang darurat RI Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi junto pasal 1 huruf B dan F junto pasal 4 ayat 1 huruf a junto pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan junto pasal 2 ayat 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 7 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan 30 ayat 3 pasal 21 ayat 2 peraturan menteri perdagangan RI Nomor 15// 4 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian ladang terakhir junto yang kita pasarkan di KUHP yaitu 362 pasal 56 ancaman bagi para tersangka yang dijerat oleh penyidik pidana paling lama 5 tahun penjara.

“Otomatis dengan adanya pengungkapan ini nanti, akan dilakukan pengembangan pengungkapan kasus ini,” janji Kapolres.( Alim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img