28 C
Padang
Kamis, Maret 28, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Polres Payakumbuh Aman Pria Pembuat-Pengedar Uang Palsu, Diedarkan 10 Lokasi
P

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh, beritasumbar.com– Polres Payakumbuh, Sumatera Barat mengamankan seorang pria atas nama GUNTUR TRIMERLANDA (26) karena membuat dan mengedarkan uang palsu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP M. Rosidi, di Payakumbuh, Kamis mengatakan  tersangka diamankan pada Rabu (20/1) di Jorong Batu Bakuruang Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota,

“Diamankan sedang tidur di rumah istrinya sekira jam 21.30 WIB,” kata dia.

Lebih lanjut menjelaskan, uang palsu yang dicetak secara mandiri oleh pelaku dan diedarkan pada 10 tempat di Wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Pada sepuluh lokasi tersebut pelaku membelanjakan uang palsu itu diantaranya handphone, sepeda motor, serta keperluan pelaku lainnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang palsu sejumlah Rp.2,320.000,00 dengan perincian 19 lembar pecahan Rp.100.000,00,  delapan lembar Rp.50.000,00, dan satu lembar pecahan Rp.20.000,00.

Selain itu, juga diamankan satu unit printer merk Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan fhotocopy, satu unit handphone merk Xiomi note 5 warna putih gold, satu gunting warna biru hitam.

Kemudian juga 38 lembar kertas ukuran A4 sisa dari bahan pembuatan uang palsu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah cetak gambar uang pecahan Rp.50.000.00, serta satu unit sepeda motor merek Jupiter tanpa surat-surat alias trondol.

Rosidi menambahkan, pelaku telah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 K.U.H.Pidana yakni mengedarkan dan/atau membelanjakan serta membuat uang palsu. rupiah palsu, atau dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dan atau turut serta melakukan perbuatan itu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan. (Tim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img