spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pemko Padang Panjang Segel Akses Perumahan Siti Naiman, Pengembang Dianggap Abaikan Aturan
P

Kategori -
- Advertisement -

Padang Panjang, Beritasumbar.com – Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi menyegel akses jalan menuju Perumahan Siti Naiman yang terletak di Jalan Gerbang Masuk Kantor DPRD, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Rabu (16/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tindakan tegas ini diambil setelah serangkaian surat peringatan kepada pihak pengembang tidak mendapat tanggapan. Penyegelan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas PUPR, Desi Wita Susanti, didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta petugas Satpol PP. Lurah Guguak Malintang turut hadir menyaksikan pelaksanaan penyegelan.

“Kami telah berulang kali menyurati pengembang, namun tidak pernah direspons. Karena itu, kami ambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan dan memasang spanduk larangan,” tegas Desi Wita Susanti di lokasi.

Pengembang sebelumnya mengajukan izin pada 23 Mei 2022 untuk membuka trotoar sebagai akses sementara mobilisasi material. Pemko mengabulkan permohonan tersebut dengan batas waktu 360 hari, disertai kewajiban untuk mengembalikan kondisi trotoar seperti semula setelah masa izin berakhir. Namun, hingga saat ini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

“Izin tersebut telah kedaluwarsa. Trotoar wajib dikembalikan sesuai kondisi awal. Terlebih, lokasi ini termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu, kami lakukan penyegelan,” lanjut Wita.

Selain penyegelan, Pemko akan menagih biaya perbaikan trotoar kepada pihak pengembang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengembang terkait pelanggaran tersebut.

Dalam peninjauan lapangan, tim juga menemukan adanya pembongkaran trotoar secara sepihak oleh salah satu pemilik rumah mewah di kawasan perumahan untuk keperluan akses kendaraan pribadi. Tindakan ini dinilai melanggar aturan, karena berada dalam wilayah RTH.

“Kami minta pemilik rumah segera memperbaiki kembali trotoar tersebut. Tindakan sepihak seperti ini tidak bisa dibenarkan,” tambah Wita.

Sebagai bentuk penyegelan, Pemko memasang spanduk bertuliskan: “JALAN INI DITUTUP!! Dilarang Memutus, Membuang, Merusak, atau Menggagalkan Penyegelan Ini (Pasal 232 Ayat (1) KUHP). Ancaman Pidana 2 Tahun 8 Bulan.”

Pemko berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pengembang maupun warga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga ruang publik serta infrastruktur kota secara bertanggung jawab. (RO)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img