spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Tanah Datar: PKBM Sebut Sudah Dicabut, Pengawasan Dinas Dipertanyakan
T

Kategori -
- Advertisement -

TANAH DATAR, BeritaSumbar.com — Dugaan penggunaan ijazah bermasalah dalam rekrutmen perangkat Nagari Tanjung, Kecamatan Sungayang, memicu sorotan publik. Kasus ini mengarah pada pertanyaan serius: bagaimana dokumen yang belakangan disebut sebagai “ijazah sementara” bisa masuk ke proses seleksi resmi?

Awal persoalan mencuat setelah seorang peserta seleksi melaporkan adanya pelamar yang diduga menggunakan ijazah yang diragukan keabsahannya. Saat dikonfirmasi, pihak panitia seleksi mengakui hanya menerima berkas administrasi tanpa memiliki kemampuan untuk memastikan keaslian ijazah yang diserahkan pelamar.

Di sisi lain, Ketua Yayasan yang juga disebut sebagai Kepala Sekolah PKBM Chantika menyatakan dokumen tersebut bukan ijazah final, melainkan ijazah sementara yang sudah dicabut.

“Ijazah yang diberikan adalah ijazah sementara dan sudah dicabut. Ini sudah sesuai dengan arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar, kasus ini sudah ditutup,” ujarnya.

Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya baru. Jika benar hanya dokumen sementara, atas dasar apa surat itu diterbitkan dan mengapa bisa digunakan dalam tahapan administrasi rekrutmen perangkat nagari?

PKBM yang disebut dalam polemik ini adalah PKBM Chantika, dengan data:

– NPSN: P9908402  

– Akreditasi: A  

– Status: Swasta (Yayasan)  

– SK Pendirian: 20/WN/TJ/-2018  

– Kepala Sekolah: Hermon Tety  

Sorotan kini mengarah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar, terutama karena pencabutan dokumen disebut dilakukan atas arahan dinas. Publik berhak mengetahui apakah benar ada arahan resmi, bagaimana bentuk pengawasannya, dan apakah penerbitan dokumen itu sesuai prosedur pendidikan kesetaraan.

Secara hukum, jika suatu dokumen dibuat, diubah, atau digunakan seolah-olah sah untuk memperoleh hak tertentu, maka hal itu dapat dikaji melalui Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Namun, pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Agar persoalan ini tidak berhenti sebagai isu liar, sejumlah pihak perlu dimintai klarifikasi terbuka, mulai dari panitia seleksi, Pemerintahan Nagari Tanjung, PKBM Chantika, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar. Sebab, sebelum asal-usul dokumen, dasar penerbitan, dan alasan pencabutannya dijelaskan secara utuh, kasus ini belum sepenuhnya terang. (McD)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img