Painan, Sumbar – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau seluruh koperasi di daerah itu agar melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sesuai waktunya.
Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi Industri Perdagangan dan Pasar Pesisir Selatan, Erdianto, di Painan, Sabtu, mengatakan, sebuah koperasi dapat dikatakan sehat apabila melaksanakan tugas, fungsi dengan baik serta dapat melaksanakan RAT tepat waktu setiap tahunnya.
Koperasi merupakan suatu lembaga yang berbadan hukum dan bertujuan mengangkat kesejahteraan anggotanya. Di kabupaten itu koperasi dijadikan sebagai penggerak ekonomi bagi masyarakat petani, nelayan, pedagang, pegawai negeri sipil (PNS) dan di berbagai sektor perekonomian lainnya.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, RAT merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sebuah koperasi. RAT dilakukan paling lambat enam bulan setelah tutup buku setiap tahunnya, ” katanya.
Menurutnya, dari tahun ke tahun pertumbuhan, koperasi di kabupaten itu telah melihatkan hasil yang cukup baik, apalagi sejak dua tahun belakangan jumlah koperasi yang ada terus bertambah.
Saat ini jumlah koperasi di kabupaten tercatat sebanyak 363 unit tersebar di 15 kecamatan yang dimiliki kabupaten itu. Sebagian besar diantaranya aktif menjalankan fungsinya dengan baik sesuai dengan tujuan dan undang-undang tentang perkoperasian.
Dari jumlah itu warga yang bergabung dengan berbagai koperasi tersebut sebanyak 40 ribu jiwa. Total aset yang dimiliki mencapai Rp114 milliar atau terjadi peningkatan sebesar 3,01 persen dari tahun 2013.
Sedangkan omzet yang dimiliki koperasi tersebut sebesar Rp297,846 milliar atau naik sebesar 6,58 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan juga terjadi pada sisa hasil usaha (SHU). Sejak tahun 2009 SHU koperasi di kabupaten itu tercatat sebesar Rp4,472 miliar, naik menjadi Rp4,721 miliar pada tahun 2010 atau terjadi peningkatan 5,56 persen. Pada tahun 2014 SHU yang dimiliki dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
“Kita terus melakukan pengawasan terhadap semua koperasi yang ada agar tetap berjalan sesuai fungsinya, berkembang dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya anggotanya. Diharapkan pada tahun ini jumlah koperasi yang aktif meningkat dan berkualitas, ” katanya.
Agar lebih tertata dan teratur, pemberdayaan koperasi di kabupaten itu dilaksanakan secara teratur dan terstruktur sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) dan norma standar prosedur kriteria (NSPK).
[Ant/Oleh Junisman]