Pengertian pembiayaan menurut ahli
Pembiayaan menurut Kasmir (2008:96) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pembiayaan menurut Muhammad (2005:304), secara arti luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti Bank Syariah kepada nasabah. Dalam kondisi ini arti pembiayaan menjadi sempit dan pasif.
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit. Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Sumber sumber pembiayaan perusahaan
Dalam upaya pengembangan suatu usaha di perlukan strategi dan rencana bisnis yang tepat, salah satu strategi itu adalah strategi pembiayaan. Terdapat empat kelompok besar sumber pendanaan :
- Dana internal : merupakan dana yang berasal dari internal perusahaan (cash flow internal: seperti laba dan akumulasi penyusutan) atau pun berasal dari penjualan aset usaha dan atau aset pribadi.
- Dana investor : merupakan sumber dana dari pihak eksternal yang tertarik berinvestasi pada bisnis atau usaha yang sedang dan atau akan dijalankan. Dana investor dapat berupa pinjaman perusahaan, investasi langsung, kerjasama investasi, atau pun pembelian saham.
- Dana Suplier : merupakan sumber dana yang tidak secara langsung terlihat sebagai fisik uangng. Sumber dana suplier biasanya terjadi jika sudah terdapat kepercayaan yang besar kepada kunsumennya.
- Dana Lembaga Keuangan : lembaga keuangan di maksud dapat berupa Bank, atau pun , namun sumber dana dari suplier berupa fasilitas tempo pembayaran yang lebih panja lembaga-lembaga pembiayaan lainnya.
Dalam kriteria resiko maka keempat sumber pendanaan ini dapat di kelompokan menjadi:
- Low Risk : dana internal
- Low – Medium risk : dana suplier
- Medium : dana Lembaga Keuangan
- Medium – High risk : dana Investor.
Dana internal memiliki konsekwensi / risk rendah karena pengeluaran dana tidak memiliki dapak kewajiban baru, baik dari sisi pengelolaan keuangan maupun manajemen. Dana suplier dapat menjadi medium risk bilamana suplier menerapkan bunga progresive terhadap tempo yang kita peroleh, risk ini akan berdampak pada beban biaya usaha yang semakin besar. Lembaga keuangan memiliki risk medium karena lembaga keuangan memiliki pola yang pasti baik itu mengenai syarat, dan imbal hasil yang di harapkan. Lembaga keuangan tidak mencampuri urusan management, lembaga keuangan hanya berpengaruh pada pengelolaan keuangan saja. Dana investor cenderung memiliki risk medium sampai tinggi, karena selain imbal hasil yang tidak memiliki pola yang pasti, juga cenderung mempengaruhi keputusan manajemen.
Sumber dana yang terbaik adalah sumber dana yang dapat di ukur manfaat dan resikonya, bagi perusahaan yang memiliki sumber dana internal kuat dapat memilih opsi penyediaan dana internal. Namun untuk tetap menjaga kesehatan cash flow usaha, sumber dana dapat di pertimbangkan yang berasal dari eksternal, baik itu Bank, Suplier maupun investor.
Bank cenderung memiliki kekuatan yang lebih besar, imbal hasil terukur, menjadi pilihan yang terbaik. Bank menjadi resiko bilamana usaha atau bisnis yang dijalankan tidak sesuai dengan rencana dan strategi bisnis.
Tujuan dan Fungsi Pembiayaan (berdasarkan prinsip syariah)
- Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
- Fungsi pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
- Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
- Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
- Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
Unsur-Unsur Pembiayaan
Dalam pembiayaan mengandung berbagai maksud, atau dengan kata lain dalam pembiayaan terkandung unsur – unsur yang direkatkan menjadi satu. Adapun unsur – unsur ysng terkandung dalam pembiayaan menurut Kasmir (2008:98) adalah sebagai berikut :
- Kepercayaan.
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan benar – benar diterima kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu yang sudah diberikan. Kepercayaan yang diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa suatu pembiayaan berani dikucurkan. Oleh karena itu sebelum sebelum pembiayaan dikucurkan harus dilakukan penyelidikan dan penelitian terlebih dahulu secara mendalam tentang kondisi nasabah, baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi pemohon pembiayaan sekarang dan masa lalu, untuk menilai kesungguhan dan etika baik nasabah terhadap bank.
- Kesepakatan.
Kesepakatan antara si pemohon dengan pihak bank. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing – masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing – masing. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam akad pembiayaan dan ditandatangani kedua belah pihak.
- Jangka Waktu.
Setiap pembiayaan yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian pembiayaan yang telah disepakati. Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
- Risiko.
Akibat adanya tenggang waktu, maka pengembalian pembiayaan akan memungkinkan suatu risiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu pembiayaan. Semakin panjang jangka waktu pembiayaan maka semakin besar risikonya, demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko disengaja, maupun risiko yang tidak disengaja, misalnya karena bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya, sehingga tidak mampu melunasi pembiayaan yang diperoleh.
- Balas Jasa.
Dalam Bank konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi yang juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya dikenal dengan bagi hasil.
Prinsip–Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan
5 C + 1 S , yaitu :
- Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
- Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
- Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
- Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
- Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
- Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”
Jenis-Jenis Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak – pihak yang merupakan defisit unit.
- Pembiayaan menurut sifat penggunaan dapat dibagi menjadi 2 hal, sebagai berikut: (Antonio, 2001:160)
- Pembiayaan Produkti.
Pembiayaan produktif yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
- Pembiayaan Konsumsi.
Pembiayaan konsumsi yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kousumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
- Menurut keperluan, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
- Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan:
- Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atu mutu hasil produksi.
- Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
- Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods).
- Berdasarkan Cara Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil, dibedakan dalam: (berdasarkan syariah)
- Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Periodik, yakni angsuran untuk jenis pokok dan bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya bulanan.
- Pembiayaan Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir, yakni untuk bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat akhir jangka waktu angsuran
- Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Akhir, yakni untuk pokok dan bagi hasil dibayar pada saat akhir jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu maksimal satu bulan
- Berdasarkan Jangka Waktu Pemberiannya, dibedakan dalam
- Pembiayaan dengan Jangka Waktu Pendek umumnya dibawah 1 tahun
- Pembiayaan dengan Jangka Waktu Menengah umumnya sama dengan 1 tahun
- Pembiayaan dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
- Pembiayaan dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan.
- Berdasarkan Sektor Usaha yang dibiayai
- Pembiayaan Sektor Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
- Pembiayaan Sektor Industri (contoh : home industri; konfeksi, sepatu)
Oleh : Syaiful Anwar
Dosen FE Unand Kampus II Payakumbuh
Baca Juga: PENGAWASAN MANAJERIAL