PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat menyampaikan klarifikasi atas berita Diputus PLN ULP Batusangkar, Warga Sumaniak Ini Jalani Ramadhan Dengan Kegelapan
“Kami sebenarnya juga sangat tidak menginginkan hal ini terjadi. Kami tahu ini sedang bulan Ramadhan dan sedang ada wabah corona, namun hal ini dengan sangat terpaksa dilakukan untuk menegakkan disiplin dan menjaga kualitas pelayanan PLN”
Padang, 04 Mei 2020 – Di tengah pandemi covid-19 dan penerapan physical distancing melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar terus berupaya memberikan kenyamanan kepada pelanggan dalam menikmati listrik. Mutu dan keandalan pasokan listrik terus ditingkatkan agar pelanggan merasa nyaman tinggal di rumah.
Di sisi lain, pelanggan PLN dihimbau untuk membayar rekening listrik tepat waktu. Hal ini menghindari sanksi keterlambatan dan menjaga kualitas layanan.
“Waktu pembayaran rekening listrik adalah sejak awal bulan hingga tanggal 20 setiap bulan. Lewat dari waktu tersebut, sesuai surat perjanjian jual beli tenaga listrik yang ditandatangani pelanggan dan PLN, maka ada sanksi keterlambatan, yaitu pemutusan sementara aliran listrik dan biaya keterlambatan,” kata Manajer Unit Layanan Pelanggan Batusangkar, Deri Ardovi.
Terkait dengan adanya pemberitaan di media mengenai pemutusan sementara aliran listrik pelanggan di Kabupaten Tanah Datar, dijelaskan bahwa hal tersebut dengan sangat terpaksa dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pendekatan kepada pelanggan yang menunggak selama berhari-hari.
“Kami sebenarnya juga sangat tidak menginginkan hal ini terjadi. Kami tahu ini sedang bulan Ramadhan dan sedang ada wabah corona, namun hal ini dengan sangat terpaksa dilakukan untuk menegakkan disiplin dan menjaga kualitas pelayanan PLN,” kata Deri.
Guna menghindari permasalahan serupa, PLN menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk membayar rekening listrik tepat waktu yaitu dari awal bulan hingga tanggal 20.
Stimulus Covid-19
Seperti yang diketahui bersama, Pemerintah saat ini telah memberikan stimulus listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA (gratis rekening listrik selama tiga bulan) dan 900 VA yang bersubsidi (diskon 50% rekening listrik selama tiga bulan).
Stimulus ini berlaku tidak hanya bagi pelanggan listrik paskabayar namun juga pelanggan prabayar. Selain pelanggan rumah tangga, baru-baru ini pemerintah juga telah memberikan listrik gratis selama enam bulan bagi pelaku bisnis dan industri kecil yakni pelanggan Bisnis Skala Kecil (B1) 450 VA dan pelanggan industri skala kecil (I1) 450 VA. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak wabah covid-19 ini.
baca juga: PSBB Di Sumatera Barat Segera Diperpanjang
Oleh karena itu bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA, selama masa stimulus PLN tidak akan memberikan sanksi keterlambatan. Namun bagi pelanggan dengan kategori mampu, maka PLN akan menegakkan ketentuan yang berlaku.
(Afriman, Manager Komunikasi PLN UIW, Sumatera Barat)
Beritasumbar.com
Pelanggan Dihimbau Membayar Rekening Listrik Tepat WaktuP
- Advertisement -
- Advertisement -