Batusangkar, BeritaSumbar.com — Suasana tatanan adat di Nagari Gurun tengah memasuki babak baru yang cukup menegangkan. Musyawarah Khusus Adat Salingka Nagari yang digelar oleh para niniak mamak setempat pada Jumat (5/6/2026) di Hotel Emer One, menghasilkan keputusan mengejutkan: memberhentikan Febby Dt Banso nan Putiah dari jabatan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) beserta seluruh jajaran kepengurusannya.
Langkah tegas ini tidak diambil secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan pelengseran ini disepakati oleh 22 pemangku adat, dengan rincian 12 datuak hadir secara fisik dan 10 datuak lainnya berpartisipasi melalui panggilan virtual Zoom.
Buntut Keputusan Sepihak dan Insiden Penggembokan
Pemecatan pucuk pimpinan KAN ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan para niniak mamak terhadap sejumlah kebijakan sepihak. Salah satu sorotan tajam adalah pelaksanaan kegiatan batagak gala yang dinilai menabrak aturan musyawarah, serta adanya berbagai persoalan krusial yang menggerus legitimasi gelar dan gaya kepemimpinan sang mantan ketua.
Polemik semakin memanas tatkala warga diresahkan oleh aksi penggembokan dan pemalangan Balairung lantai atas. Tindakan ini diduga kuat melibatkan oknum pengikut mantan ketua KAN. Insiden ini dinilai sebagai bentuk arogansi yang mencederai marwah ruang musyawarah adat dan memicu eskalasi ketegangan di tengah masyarakat Nagari Gurun.
Buntut dari kisruh ini, musyawarah memutuskan pembubaran total kepengurusan lama. Seluruh lembaga yang sebelumnya dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) dari ketua yang dilengserkan dinyatakan batal secara institusional, dan seluruh aktivitas kelembagaan di bawah kendali pengurus lama resmi dibekukan.
Sosok Kombes Pol (Purn) Ambil Alih Kendali
Untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum adat dan konflik yang lebih luas, forum musyawarah mendaulat Kombes Pol (Purn) Hindra S.Sos Datuak Putiah sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua KAN. Penunjukan sosok purnawirawan kepolisian ini diharapkan mampu memberikan ketegasan sekaligus nuansa pengayoman di masa transisi.
Pjs Ketua KAN yang baru diamanatkan untuk segera membangun kepengurusan yang lebih transparan, bersifat kolektif kolegial, dan memastikan adanya keterwakilan dari setiap jorong di Nagari Gurun. Prioritas utamanya adalah mengembalikan marwah adat, merajut kembali persatuan yang sempat terkoyak, serta memastikan bahwa setiap keputusan strategis wajib melalui mekanisme musyawarah mufakat demi mengakhiri polemik yang ada.
Penundaan Agenda Adat dan Relokasi Fasilitas
Selama masa transisi kepemimpinan, seluruh kalender agenda adat yang sebelumnya diinisiasi oleh kepengurusan lama terpaksa dihentikan. Hal ini termasuk rencana pengangkatan penghulu baru, yang baru akan digelar setelah kepengurusan KAN definitif terbentuk dan mendapat legitimasi penuh dari masyarakat. (McD)