spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pelaku Pembunuhan Di Padang Panjang Terancam Hukuman Mati
P

Kategori -
- Advertisement -

Padang Panjang,BeritaSumbar.com,- Polres Padang Panjang berhasil ungkap terduga pelaku pembunuhan di Padang panjang yang terjadi awal bulan November 2022 lalu. MR(20) pada 23/11/22 kemaren di bekuk di Koto Baru Kubung Kota Solok.

Atas dugaan tidakan pembunuhan ini, tersangka bisa diancam hukuman mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara. hal ini terungkap saat Kapolres Padang Panjang AKBP donny Bramanto di dampingi kabag Ops AKP P.Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal gelar konferensi pers pada Selasa 29/11/22.

Saat konferensi Pers tersebut, AKBP Donny Bramanto paparkan kronologis kejadian pembunuhan berencana dengan tersangka MR tersebut.

Pada Selasa 01 November 2022 sekitar pukul 21;30 WIB diketahui adanya tindak pidana pembunuhan berencana disebuah gudang kosong yang beralamat di kelurahan Ngalau, kecamatan Padang Panjang Timur yang dilakukan MR terhadap korban atas nama Yogi Melvin (23 thn) . Hal ini Sesuai dengan laporan polisi LP. LPA Nomor 238/11/2022/SPKT Polres Padang Panjang Polda Sumatera Barat.

Kejadian berawal pada saat tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban Yogi Melvin melalui aplikasi market place di Facebook.

Setelah didapat kesepakatan korban Yogi Melvin yang tinggal di kota Bukittinggi bersedia untuk menemui tersangka MR ke kota Padang Panjang untuk melakukan transaksi lansung alias COD dikarenakan tersangka MR menaikan harga handphone yang dijual korban Yogi Melvin.

Setelah korban datang ke Padang Panjang dan menunggu di pecel lele om tok. Tersangka MR datang menemui korban Yogi Melvin yang mana tersangka sudah mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah batang besi pipih warna hitam. Pelaku langsung mengajak korban Yogi Melvin ke sebuah gudang kosong yang berada di kelurahan Ngalau, Padang Panjang Timur yang tidak jauh dari pecel lele om tok.

Sampai di gudang tersebut, korban dan tersangka saling berbincang-bincang selama lebih kurang 14 menit membahas spesifikasi dari handphone milik korban.

Namun, ditengah-tengah percakapan tersebut tersangka melihat korban sedang lengah dengan tidak memperhatikan tersangka, seketika pada saat itu tersangka langsung mengeluarkan satu buah batang besi pipih warna hitam yang disimpan di dalam saku jaket hoodienya, kemudian langsung menusukkan benda tersebut ke arah leher belakang korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan korban tidak bisa melakukan perlawanan dan terkapar di TKP.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut tersangka langsung membawa ke 2 (Dua) unit handphone, yaitu iPhone 7 plus warna hitam dan iPhone 11 warna kuning kepunyaan korban dan lari menuju ke arah rumahnya yang berada di kelurahan Koto Katiak, kota Padang Panjang.

Sesampainya di rumah tersangka langsung mengemasi barang-barangnya dan langsung memutuskan lari ke kabupaten Solok, yaitu di Alahan Panjang.

“Kemudian didapat informasi pelaku berada di Kubung Kota Solok. Maka tim melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil diamankan sedang duduk disebuah warung di tepi jalan raya Koto Baru Kubung Kota Solok,” ujar AKBP Donny Bramato.

Dari tangan tersangka polisi berhasil disita barang bukti, yaitu 1 (Satu) unit handphone merek iPhone 11 warna kuning, 1 (Satu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna ungu, 1 (Satu) unit handphone merek Oppo A 16 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 (satu) buah batu asahan warna abu-abu, satu jacket hoodie warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam.

Selain itu, polisi masih terus melakukan pencarian barang bukti dari tersangka, yaitu 1 (satu) buah batang besi pipih warna hitam (alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan), 1 (satu) unit handphone merek iPhone 7 plus warna hitam milik korban.

Kapolres juga menjelaskan modus operasi tersangka melakukan pembunuhan dengan rencana adalah dengan cara berpura-pura ingin membeli handphone milik korban melalui media jual beli online di market place facebook.

“Sedangkan motif tersangka ingin menguasai handphone dari korban yang dijual melalui market place yaitu dengan cara merampas atau mengambil dengan paksa yaitu iPhone 11 warna kuning kepunyaan korban,” jelas Kapolres.

Lanjut disebutkan Kapolres, tersangka MR dikenakan pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana.

Terpisah Praktisi Hukum kota Padang Panjang Romi Martianus, SH menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Satreskrim Polres di bawah komando IPTU. Istiqlal dalam kecepatan dan ketepatan dalam mengungkap kasus dan tersangka yang diketahui sampai dikejar keberadaannya di luar kota Padang Panjang.

“Pengungkapan kasus ini saya rasa cukup rumit untuk menentukan tersangka pembunuhan, karena diketahui modus operandi dan bukti kejahatan pelaku saat olah tkp masih sangat minim, namun kepiawaian dan naluri serta insting penegak hukum yang benar- benar tajam, terutama jajaran reskrim Polres Padang Panjang akhirnya dapat mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pembunuhan dalam waktu kurang dari 1 bulan”, ungkap Romi kepada BeritaSumbar.com.

“Kita apresiasi kepada Kapolres dan seluruh jajarannya dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di kota Serambi Mekah ini”, imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img