Padang,BeritaSumbar.com,-Ombudsman RI kembali mengundang putra-putri terbaik WNI yang memiliki komitmen, gigih, cerdas dan integritas tinggi dalam membenahi sektor pelayanan publik di Indonesia untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Perwakilan dengan persyaratan minimal Sarjana (S1) dengan rentan Usia 40-60 tahun.
Pendaftarannya telah dibuka sejak tanggal 28 Mei hingga 28 Juni 2019. Dalam seleksi ini, Ombudsman RI membuka kesempatan pada 5 formasi Jabatan Kepala Perwakilan yakni Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah dan Papua Barat.
“Posisi ini dibutuhkan orang yang benar-benar kompeten untuk pengabdian dan mengawal pelayanan publik bebas dari Maladministrasi, sebelumnya pada tahun 2018 Ombudsman RI belum menemukan sosok orang yang mampu mengemban amanah ini di perwakilan Provinsi Sumatera Barat”, jelas Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi.
Kepala Perwakilan adalah adalah perpanjangan tangan Ombudsman RI Pusat yang mempunyai hubungan hierarkis, kepala perwakilan sebagaimana dimaksud dibantu oleh Asisten Ombudsman RI dengan fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman bersifat mutatis mutandis. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website Ombudsman RI di laman: https://www.ombudsman.go.id/.
Adel juga menjelaskan, berkas administrasi (softfile) dapat dikirimkan ke email seleksikaper2019@ombudsman.go.id dan untuk hardcopy dapat diantar langsung atau melalui jasa kurir ke alamat kantor pusat Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920 setiap hari kerja pukul 09.00 – 16.00 WIB paling lambat tanggal 28 Juni 2019 pukul 12.00 WIB. Setiap perkembangan informasi terkait seleksi ini disampaikan melalui halaman website Ombudsman, jadi bagi peserta yang lalai dalam mengikuti perkembangannya tidak menjadi tanggung jawab panitia seleksi, imbuh Adel.
Adel menyampaikan Jabatan Kepala Perwakilan adalah perioderisasi selama 5 tahun dan dapat diperpanjangan satu kali melalui evaluasi, di Perwakilan rata-rata Ombudsman menerima 300-500 laporan masyarakat, dengan SDM Asisten berkisar 10 orang, selain menerima, memeriksa dan menyelesaikan laporan masyarakat, Ombudsman juga memiliki tugas pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, membangun jaringan kerja, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Sidak) terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, ujar Adel.
Dari proses seleksi ini, Ombudsman RI berharap akan ada Kepala Perwakilan defenitif pada pertengahan tahun 2019. Posisi Kepala Perwakilan sangat vital bagi pelaksanaan tugas sehari-hari Ombudsman RI Perwakilan. Sehingga tujuan hadirnya Ombudsman di daerah dapat mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu berjalan dengan baik. (*)