25.3 C
Padang
Rabu, September 18, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Mulai Oktober Mendatang PDAM Akan Naikan Tarif Dasar Air
M

- Advertisement -

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-PDAM Kota Payakumbuh kembali melempar wacana kenaikan tarif dasar Air. Dalam pers rilis yang di gelar di aula PDAM Kota Payakumbuh pada Senin 17/9 kemaren Direktur PDAM Kota Payakumbuh Herry Iswahyudi yang didampingi dewan pengawas PDAM AndrianDanoes menyampaikan bahwa PDAM sedang akan kenaikan Tarif Dasar Air sebesar 100 rupiah untuk setiap golongan pelanggan.
Hal ini dilakukan karena tingginya biaya operasional dan meningkatnya permintaan konstribusi yang diminta pihak sumber air yang terletak di daerah tetangga Limapuluh Kota. Pihak sumber air tersebut juga menuntut kontribusi yang lebih dari tahun-tahun sebelumnya kepada kita. Dan itu juga menjadi salah satu pertimbangan kita menaikan TDA ini” ungkap Herry Iswahyudi.
“Kenaikan tersebut terpaksa kami berlakukan karena biaya operasional sudah tidak ekuivalen lagi dengan biaya pemasukan. Sebenarnya tarif ini harus sudah naik per bulan Juli. Namun karena pertimbangan juga, baru per Oktober 2018 ini PDAM menaikan tarifnya. Faktor lainnya karena Perwakonya juga telah ditanda tangani walikota. Oleh karena itu, PDAM juga telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari terkait hal ini di kecamatan dan kelurahan. Selain itu, juga sebagai wujud dari PDAM untuk melakukan pelayan yang prima terhadap pelanggan,”
Rencana kenaikan tarif air minum PDAM itu sebesar 100 rupiah per meter kubik dinilai wajar karena tarif PDAM kota Payakumbuh merupakan masih rendah dinadingkan dengan tarif dasar air dari daerah-daerah lainnya di Sumbar. “Menurut rencananya kami akan memberlakukan tarif baru kepada konsumen pada bulan Oktober mendatang. Untuk itu kami telah menggelar sosialisasi ke lima kecamatan yang ada dan juga ke kelurahan-kelurahan terkait penyesuaian tarif air minum dan non air minum di PDAM Payakumbuh tahun 2018 ini,” ujar direktur PDAM Kota Payakumbuh dihadapan Awak media dan LSM yang hadir di acara jumpa pers tersebut.
Sementara itu, Kabag Teknis Salma Maizano, dalam paparannya, menyampaikan, penghitungan tarif yang akan dinaikan itu sudah sesuai dengan permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Kenaikan tarif bukan pandai-pandai PDAM sendiri. Tapi sudah melalui mekanisme dan sudah melalui petunjuk dari BPKP.
“Selain itu, dasar pemikiran untuk menaikan tarif air adalah tuntutan kenaikan kontribusi air baku dari pemilik sumber. Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka tarif yang diusulkan diharpakan akan mampu untuk menutup seluruh biaya operasional yang sebelumnya telah membuat goncang keuangan PDAM Payakumbuh. Atas dasar itulah, pihak PDAM mau tidak mau harus menaikan tarif air. Dan hal itu dilakukan dengan berat hati,” ucapnya.
Kenaikan tarif itu juga tidak bertentangan dengan aturan yang ada, tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada PDAM. Dalam Permendagri itu diatur, tarif harus memenuhi prinsip keterjangkauan bagi masyarakat, tidak melebihi 4 persen dari UMR propinsi yang berjumlah Rp2.119.000 per Desember 2017.(*/rel)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img