Penyembelihan ayam potong atau unggas lainnya di Pasar Tradisional Ibuah atau di tengah masyarakat, apakah sudah sesuai dengan syariat Islam? Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh, sering mendapat pertanyaan seperti itu dari warga kota. Untuk menjawab pertanyaan warga, MUI bersama Pemko, mendiskusikannya dengan menggelar acara Muzakarah, melibatkan sejumlah da’i, atau mubaligh di kota ini, disebuah hotel melati di Labuh Basilang, akhir Oktober lalu.
Muzakarah dengan topik tatacara penyembelihan hewan/unggas menurut syariat Islam itu, menampilkan Ketua Budang Fatwa MUI Sumatera Barat, H. Gusrizal Gazahar Lc.MA, dan Ketua MUI Payakumbuh, H. Mismardi, BA, sebagai nara sumbernya.
Kabag Kesra Setdako Payakumbuh Yonrefli, S.Sos, MAP, di Balaikota di Buik Sibaluik Payakumbuh, Kamis (7/11), menginformasikan, diskusi cara penyembelihan unggas, seperti ayam, itik atau burung dara di tengah masyarakat atau di pasar-pasar tradisional, cukup hangat dibicarakan peserta muzakarah. Kedua nara sumber menyampaikan dengan lugas, bagaimana cara penyembelihan ayam atau unggas yang sesuai dengan ajaran Islam, berdasarkan Alqur’an dan hadis.
Untuk melahirkan rumusan muzakarah, peserta membentuk tim perumus, yang diberi tenggang waktu tiga hari mampu melahirkan hasil diskusi yang tepat dan benar. Hasil rumusan itu, sebut Yonrefli, akan disampaikan kepada seluruh mubaligh, da’I atau penyuluh agama, agar disampaikan ke tengah masyarakat.
Tim perumus terdiri dari Irfan Junaidi,MA (Ketua penyelenggara Muzakarah), Akbarul Fahmi,S.HI (Sekretaris) dengan anggota, Drs.H.Ali Amran, M.Pd, Drs. Zulkani dan H. Ahmad Maududi, Lc.MA.
Menurut Yonrefli, di antara rumusan muzakarah itu, wajib hukumnya dalam menyembelih hewan/unggas, haruslah dalam keadaan hidup. Sebelum menyembelih, membaca kalimat Allah (Bismillah), kemudian memotong atau menyembelih dengan sempurna saluran pernafasan, saluran pencernaan dan pembuluh darah nadi dengan pisau yang tajam. Setiap penyembelihan harus memperhatikan adab yang benar, menghadap kiblat, tidak mematahkan leher/ menyakiti unggas dan membiarkan unggas mati sempurna.