Limapuluh Kota, BeritaSumbar.com,-Usai ditetapkannya dapil untuk pemilu 2019, KPU Kabupaten Limapuluh Kota gelar Sosialisasi pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2019. Kegiatan yang dihadiri camat,utusan partai, okp dan tokoh masyarakat Limapuluh Kota ini diadakan di pada Selasa 10/4 di Aula Kulivera Payakumbuh.
Hadir sebagai nara sumber DR.Wendra Yunaldi SH.MH direktur Lembaga Kajian Hukum Dan Korupsi FH UMSB.dan Ihlam Yusardi Koordinator Divisi Perencanaan Dan Data Pemilih KPU Kabupaten Limapuluh Kota.
Dr Wendra Yunaldi SH.MH dalam pemaparan materinya menekankan peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Bagaimanapun pelanggaran peraturan pemilu terutama permainan uang tidak tertutup kemungkinan. Untuk itu panitia pengawas pemilu beserta jaringannya harus mampu menekan atau mempersempit ruang gerak money politik ini ujar Wendra Yunaldi.
Selain itu merosotnya jumlah partisipasi masyarakat dalam pemilu dari periode ke periode,membuat KPU dan segala yang terkait bekerja ekstra keras untuk 2019 bial lebih meningkat. Berbagai cara pendekatan harus dilakukan di tengah krisis kepercayaan yang melanda saat ini.
Menurunnya tingkat pastisipasi masyarakat disebabkan berbagai hal:
1. Produk Pemilu, Presiden/wakil presiden, Anggota DPR/DPRD/Gubernur/Bupati/Walikota tidak menunjukkan kinerja dan feformance sesuai dengan ekspektasi rayat.
2. Merajalelanya korupsi yang dilakukan kalangan elite politik. Produk Pemilu 60% kepala daerah hasil pemilihan lansung tersangkut korupsi,juga ratusan anggota dewan terjerat kasus yang sama, belum lagi yang memegang jabatat pemerintahaan lainnya selama pemilihan lansung diadakan.
3. Jenuh untuk datang ke TPS karena seringnya pemilihan diadakan.
Pencegahan awal dari tindak korupsi ini adalah mencegah permainan politik uang saat pemilu, ungkap Wendra Yunaldi. Dr.Wendra yunadi SH.MH juga menyampaiakn ada beberapa ancaman dalam demokrasi bangsa ini, Politik Rente (rent seeking), Berita Hoax, Kampanye Hitam, Isu SARA, Dinasti Politik, Manajemen pemilu yang amburadul, serta ketergantungan penyelenggara pemilu terhadap rezim penguasa.
Sementara Ilham Yusardi dalam menyampaikan materi mengatakan untuk pemilu 2019 pemilih akan ditetapkan tempat memilihnya sesuai alamat yang ada di E-KTP Masing masing. Bagi yang domisili saat akan memilih tidak sama dengan alamat E-KTP maka harus membuat surat pindah memilih setelah didaftarkan sebagai pemilih didaerah sesuai tertera di E-KTP tersebut.
Dan persyaratan sebagai pemilih tersebut adalah
1. Harus berusia diatas 17 tahun,menikah, atau pernah menikah
2. Tidak sedang terganggu kejiwaan/ingatan
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
4. Berdomisili diwilayah administratif sesuai KPT El
5. Jika tidak ada KTP el dapat menggunakan SUKET Capil
6. Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri
Proses penyusunan data pemilih ini benlansung dari 18 Mei 2018 sampai 8 juni 2018. Mulai dari pengusunan data, pendataan dan perbaikan data ada dalam rentang waktu tersebut. Sementara penetapan daftar pemilih tetap akan dilaksanakan pada 15 sampai 21 Agustus 2018. Untuk keakurasian data pemilih KPU bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil, Ujar Ilham Yusardi.(*)
Beritasumbar.com
KPU Limapuluh Kota Gelar Sosialisasi Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2019K
- Advertisement -
- Advertisement -