25 C
Padang
Jumat, September 13, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

KPU Limapuluh Kota Buka Pendaftaran Calon PPS
K

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Dalam rangka pembentukan panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri untuk menjadi anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPS:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia Paling Rendah 17 Tahun
c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat dan
i. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat Pendaftaran Sebagai calon anggota PPS
b. Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik
c. fotocopy ijasah sekolah menengah/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan

  1. Setia kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, undang Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatauan Republik Indonesia,Bhineka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
  3. Sehat Secara Rohani
  4. Bebas dari Penyalahagunaan narkotika
  5. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau dewan Kehormatan penyelenggara pemilu
  7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

8 Tidak berada dalam ikatan perkawaninan dengan sesama penyelenggara pemilu

  1. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  2. Mempunyain kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, berhitung dan
  3. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang di keluarkan puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
g. Daftar Riwayat Hidup
h. Pas foto berwarna 4×6 dan
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Lima Puluh Kota Sejak Tanggal 18 Desember 2022 Sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 wib waktu setempat melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum seleksi tertulis (30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023) atau

b. Petugas pendaftaran di kantor Sekretariat KPU Kabupaten Limapuluh Kota
alamat: Jl Raya Negara KM 6 Tanjung pati
Kontak: 0852 7880 1299 / 08228865 5785

Demikian Pengumuman disampaikan untuk diketahui

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img