26 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

KI Sumbar Kabulkan Permohonan Informasi Parkir Meter, Walikota Padang Diminta Transparan
K

Kategori -
- Advertisement -

Padang,BeritaSumbar.com,- Komisi Informasi Sumatera Barat akhirnya menjatuhkan putusan dalam sidang ajudikasi non-judisial dengan amar mengabulkan keseluruhan permohonan informasi dan data LBH Padang terkait parkir meter Kota Padang. KI menyatakan bahwa data yang dimohonkan LBH Padang tersebut sebagai informasi terbuka dan mewajibkan Pemko Padang dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang untuk memberikan data sebagaimana yang dimintakan.
Terdapat 10 item informasi yang dimohonkan LBH Padang dalam sengketa informasi ini, diantaranya: (1) Informasi dan data terkait evaluasi Pemerintah Kota Padang dalam hal ini Dishubkominfo terhadap sistem parkir selama ini, yang mendasari rencana Dishubkominfo Kota Padang sehingga mengubah sistem yang ada sebelumnya menjadi Sistem Parkir Meter; (2) Informasi dan data terkait analisis atau kajian tentang besarnya pendapatan retribusi parkir dari Sistem Parkir Meter yang diperkirakan; (3) Informasi dan data terkait kejelasan perihal mekanisme Dishubkominfo Kota Padang dalam penunjukan pihak ketiga PT. Mas Arya Tunggal Abadi (PT. MATA) untuk mengelola perparkiran; (4)Informasi dan data terkait skenario Dishubkominfo Kota Padang untuk para juru parkir berikut pengelola disertai penjelasannya; (5) Dokumen kerjasama antara Dishubkominfo dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT. MATA;
(6) Peraturan atau keputusan Walikota Padang yang mengatur perihal parkir di tepi jalan umum; (7) Peraturan atau keputusan Walikota Padang yang mengatur perihal tata cara pemungutan retribusi; (8) Peraturan atau keputusan Walikota Padang yang mengatur perihal pembagian kawasan padat, tidak padat, wisata dan insidentil; (9) Informasi, data dan atau dokumen yang mengatur yang mengatur atau menetapkan perihal ruas jalan Pondok, Niaga, dan Permindo sebagai lokasi penerapan sistem parkir meter; (10) Informasi dan data terkait keputusan, penetapan, atau peraturan perihal premi asuransi yang terintegrasi dalam retribusi
jasa pelayanan sistem parkir meter sebagaimana dimaksud diatas.
*Bermula dari Penolakan Pemko*
Sebelumnya, LBH Padang telah mengajukan permohonan informasi terkait parkir meter
dimaksud ke Walikota Kota (Pemko) Padang melalui PPID Kota Padang pada 13 Februari 2017. Namun, permintaan data tersebut tak kunjung ditanggapi. Hal ini kemudian mendasari LBH Padang untuk mengajukan keberatan ke PPID utama Kota Padang selaku atasan PPID Kota Padang melalui surat nomor 109/SK-E/LBH-PDG/V/2017 tertanggal 3 Mei 2017. Surat
keberatan dimaksud dijawab, namun pihak Pemko menolak memenuhi permintaan data yang
diajukan tersebut. Pemko beralasan bahwa permintaan informasi dan data yang diajukan oleh LBH Padang, tidak jelas maksud dan kegunaan terhadap data yang diminta tertuang dalam suratnya nomor 01/PPID/HUMAS/2017.
Padahal di dalam surat permohonan informasinya, LBH Padang jelas menyebutkan bahwa data yang diminta dimaksud berkenaan dengan keperluan untuk menindak lanjuti pengaduan yang diterima dari petugas parkir konvensional di ruasjalan Pondok, Niaga dan Permindo Kota Padang. Selain itu, juga menerangkan bahwa informasi dan data dimaksud sangat diperlukan LBH Padang untuk dapat mengambil sikap yang tepat dan objektif untuk merespons pengaduan dimaksud.
Penolakan Pemko Padang terhadap permintaan informasi publik tersebut, kemudian menyebabkan LBH Padang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat yang diterima oleh petugas kepaniteraan pada tanggal 31 Mei 2017. Sebagaimana diketahui, sebelumnya KI Sumbar sempat terpaksa “vakum” menyelesaikan sengketa informasi dikarenakan ketiadaan anggaran di level Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. Hal ini kemudian mengakibatkan penyelesaian sengketa informasi publik Parkir Meter yang diajukan LBH Padang tertunda dan kemudian diproses pertama kali pada agenda sidang ajudikasi dan mediasi tanggal 11 Juli 2018. Pihak pemko, diwakili oleh kuasa hukumnya, Zulhesni, S.H.
Diawal proses, KI Sumbar menawarkan mekanisme mediasi kepada kedua belah pihak. Para pihak awalnya bersepakat untuk menempuh mediasi yang difasilitasi oleh mediator KI, Yurnaldi. Namun jalur mediasi tak mencapai kesepakatan para pihak. Dalam proses tersebut, pihak Pemko masih tak bersedia untuk memberikan informasi. Sehingga kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang ajudikasi non-litigasi oleh KI Sumbar.
Dalam sidang ajudikasi tersebut, LBH Padang dan Pemko Padang masing-masingnya mengajukan bukti-bukti. LBH Padang juga turut menghadirkan saksi petugas parkir meter di ruas jalan Permindo yakni ,Sabam Samosir. Dalam keterangannya didepan sidanga, Sabam menyebutkan bahwa perusahaan pengelola parkir meter, yakni PT. Mas Arya Tunggal Abadi (PT. MATA) yang hanya membuka kuota separuh dari jumlah petugas parkir konvensional di ruas jalan Pondok, Niaga, dan Permondo. Syarat-syarat pun sangat diskriminatif dan sulit dipenuhi oleh petugas parkir konvensional tersebut. Diantaranya perihal standar pendidikan, usia, dan ketentuan yang mengeliminir disabilitas.
Hingga kemudian, Majelis Sidang KI yang dipimpin oleh Sondri bersama Arfitriati dan Syamsu Rizal masing-masing selaku anggota melalui sidang putusan ajudikasi non-litigasi pada Senin (19/11/18), memutuskan untuk mengabulkan permohonan LBH Padang dan menetapkan Pemko Padang untuk memenuhi seluruh permintaan data yang diajukan.
*Membenahi Keterbukaan Informasi Pemko Padang*
Keterbukaan Informasi di tubuh Pemerintah Kota Padang masih belum menunjukan progres yang signifikan. Dengan berakhirnya sengketa informasi publik Parkir Meter di level sidang ajudikasi Komisi Informasi ini dapat dipandang sebagai sinyal Pemko Padang masih enggan untuk transparan terutama terhadap data-data yang sejatinya terkategori sebagai informasi publik. Pemko Padang mesti berbenah dari ketertutupan. “Kesadaran normatif” Pemko Padang dalam hal keterbukaan informasi publik menjadi penting, tak hanya sebagai upaya pemenuhan hak atas informasi sebagai bag ian dari Hak Asasi Manusia (HAM), namun juga selaku entitas pemerintahan di Ibukota Provinsi Sumbar yang sudah tentu akan menjadi salah satu parameter bagi pemerintahan daerah lainnya.
*Siaran Pers LBH Padang Nomor 17/S-Pers/LBH-PDG/X/2018

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img