Payakumbuh – Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), memperdalam dugaan korupsi pada pembangunan museum Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Koto Tinggi Kabupaten Limapuluh Kota.
“Hingga saat ini dugaan korupsi pembangunan museum tersebut, masih kami dalami,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Hasbih didampingi Kepala Cabang Suliki, Toni Indra di Payakumbuh Kamis.
Ia mengatakan, pembangunan yang nilainya Rp.18 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013.
“Ada miliar rupiah uang negara yang diduga diselewengkan pada pembangunan gedung tersebut,” kata dia.
Ia mengatakan indikasi korupsi terjadi pada pembangunan tirap gedung tersebut, dimana ada penyimpangan anggaran Rp.3 miliar.
Ia menjelaskan, awalnya anggaran yang bersumber dari ABPN itu masuk dalam Daftar Isian Plafon Anggaran (DIPA) pada Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota.
Pembangunan tersebut dikerjakan Rekanan PT. Delima Agung Utama dengan jadwal kontrak dari September 2013 dan diperpanjang sampai Februari 2014. Kami menduga ada penyimpangan dalam pembangunan tirap gedung tersebut, hal itu telah didalami, kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan menangani permasalahan tersebut tanpa main-main, apapun yang bersalah akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Salah seorang masyarakat Limapuluh Kota, Anwar mengapresiasi dan mendukung pihak penegak hukum dalam menangani permasalahan tersebut.
“Siapapun pelakunya, pihak Kejaksaan agar menangani permasalahan tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Ia menambahkan, selain menyelamatkan uang negara, penanganan kasus tersebut juga untuk memberikan peringatan kepada semua pihak agar tidak melakukan hal serupa. (Ant/Oleh M R Denya Utama)