Empat tahun berada di bawah kepemimpinan Syarifuddin, Pemerintah Nagari Sitiung hingga saat ini setidaknya telah berhasil menelorkan empat peraturan nagari (pernag), dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Empat pernag itu diantaranya adalah, pertama, terkait rapat koordinasi di lingkup pemerintahan nagari yang dilaksanakan rutin satu kali dalam enam bulan. Rakor itu bertujuan untuk melakukan evaluasi apa-apa yang telah dicapai, kendala apa yang ditemui, dan apa yang kedepan perlu dilakukan kedepan dalam penyelenggaraan pemerintahannagari.
Kedua, pernag yang dilahirkan adalah tentang kawasan tanpa asap rokok di sejumlah tempat umum. Seperti diantaranya di masjid, musholla, kantor wali, dan sejumlah tempat umum lainnya.
Ketiga, dalam bidang keagaman Pemerintah Nagari Sitiung juga telah memberlakukan peraturan nagari tentang pelaksanaan wirid nagari. Dimana, tiap nagari wajib melaksanakan wirid satu kali dalam satu bulan. “Dan saat ini kita tengah mendorong, wirid ini dilaksanakan 1 kali sebulan di tiap jorong,” ujar Syarifuddin, saat memberikan kata sambutan pada acara Halal Bi Halal Pemerintah Nagari Sitiung di rumah makan Ajo Manenggang, Rabu (13/08).
Dan pernag keempat yang dilahirkan adalah tentang program pemerintah Maghrib Mengaji, yang diterjemahkan oleh Pemerintah Nagari Sitiung menjadi Senja Mengaji. “Dengan adanya pernag ini kita bertekad, tidak ada lagi anak-anak Nagari Sitiung yang tidak bisa membaca Alqur’an. Karena mereka dibiasakan membaca Al Qur’an setiap hari melalui program Senja Mengaji,” paparnya.
Disamping itu, saat ini kata Syarifuddin, Pemerintah Nagari Situng juga tengah menggondok peraturan nagari baru, yakni tentang wajib lapor bagi setiap tamu atau pendatang yang datang ke Nagari Sitiung.(red/humas dharmasraya)