Lubuk Basung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) kadernya ke DPRD setempat.
Ketua DPD Partai Golkar Agam Lazuardi Erman di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan pihaknya telah mengajukan proses PAW kader Golkar atas nama Efendi RM yang sebelumnya anggota DPRD setempat.
Pengajuan PAW ini setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 10 Mai 2015. Pihaknya telah mengajukan surat pemberhentian Efendi RM menjadi anggota DPRD ke Ketua DPRD Kabupaten Agam.
“Mudah-mudahan PAW ini bisa dilakukan secepatnya dan saya tidak mengetahui siapa yang akan mengisi posisi Efendi RM,” katanya.
Tempat terpisah, Sekretaris DPRD Agam Aswirman, menambahkan, DPRD setempat telah mengajukan surat pemberhentian Efendi RM ke Gubernurs Sumbar melalui Bupati daerah itu.
Ia menambahkan, surat ini telah diajukan ke Bupati Agam pada Senin (8/6) dan sampai saat ini surat balasan dari Gubernur Sumbar belum turun.
Ia berharap surat balasan itu segera diterbitkan agar pihaknya langsung mengagendakan rapat paripurna pemberhentian Efendi RM menjadi anggota DPRD Agam.
“Setelah itu langsung diusulkan proses PAW,” katanya.
Mekanisme PAW ini, jelas dia, partai politik mengajukan pemberhentian ke DPRD dan ditindaklanjuti oleh DPRD ke Gubernur Sumbar melalui Bupati Agam.
Setelah itu, Gubernur Sumbar menurunkan surat ke DPRD melalui Bupati Agam dan DPRD menyurati KPU untuk meminta suara terbanyak ke dua daerah pemilihan Agam tiga meliputi Kecamatan Kamang Magek, Palupuh dan Tilatang Kamang dari Partai Golkar.
“KPU Agam telah mengajukan surat tentang perolehan suara pada Dapil tiga ke DPRD Agam,” katanya.
(Ant/Oleh Altas Maulana)