29 C
Padang
Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Dukung UMKM Tembus Pasar Regional, DISPERDAGKOPUKM Lima Puluh Kota Gelar Pelatihan Legalitas Produk
D

- Advertisement -

Sarilamak, beritasumbar.com – Upaya meningkatkan kapasitas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkopukm) Kabupaten Lima Puluh Kota memberikan pelatihan terhadap pelaku UMKM di daerah itu terkait pemahaman legalitas usaha yang mereka tekuni.

Kepala Dinas Perdagkopukm Kabupaten Lima Puluh Kota, Drs. Rahmad Hidayat MSi saat dikomfirmasi Senin, mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas usaha dalam menghadapi tantangan pasar pada era sekarang ini.

“Legalitas Usaha merupakan bukti adanya kegiatan yang sah dimata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia mengatakan, melalui pembinaan, pelatihan usaha, kemudahan perizinan dan pengembangan jaringan kemitraan bagi UMKM Se-Kabupaten Lima Puluh Kota dilaksanakan pada 3-5 Juli 2023 di Aula Gedung PLUT KUMKM Lima Puluh Kota.

Kebijakan kemudahan Legalitas UMKM, lanjutnya Pemkab Lima Puluh Kota melalui Dinas PerdagkopUKM berkomitmen mendukung dan memfasilitasi agar pemasaran produk UMKM dapat dilakukan secara mandiri, mulai dari produksi, pengemasan, hingga branding.

“Saat ini melalui PLUT KUMKM Lima Puluh Kota telah dilaksanakan fasilitasi berupa pendampingan dan konsultasi bisnis oleh konsultan PLUT, namun kedepannya diupayakan image PLUT KUMKM bisa menjadi rumah UMKM yang menarik, menyenangkan dan nyaman untuk dikunjungi oleh UMKM,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menekankan bahwa UMKM di Lima Puluh Kota harus mampu mengikuti perkembangan industri, tren pasar, dan transformasi digital untuk terus bertumbuh serta bisa menembus pasar lokal, regional dan nasional.

Adapun meteri yang diberikan ke peserta diantaranya kebijakan fasilitasi sertifikasi halal, pentingnya SNI bagi produk UMKM dan legalitas ekspor, sertifikasi dalal dan peningkatan pemahaman terhadap tingkat konsumen dalam negeri.

Selain itu juga mengenai pentingnya HAKI bagi legalitas usaha pelaku UMKM dan langkah mudah pengurusan merk, terakhir cara mudah mengurus izin edar.

Kegiatan pelatihan tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2023 Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, dan diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri atas pelaku UMKM di Kabupaten Lima Puluh Kota. (Di)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img