24 C
Padang
Minggu, Januari 18, 2026
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

DPRD Bukittinggi Setujui Perubahan APBD 2025
D

Kategori -
- Advertisement -

Bukittinggi, beritasumbar.com – DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna pada Senin (29/9/2025) dengan agenda penandatanganan nota persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2025.

Dalam kesempatan itu juga, Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan perubahan tersebut.

Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD bersama jajaran pemerintah daerah ini diawali dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Juru bicara Banggar menjelaskan, perubahan APBD merupakan keniscayaan dalam menghadapi dinamika pembangunan daerah.

“Perubahan APBD dilakukan dalam beberapa keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA, pergeseran anggaran antar organisasi, program maupun jenis belanja, hingga penggunaan SILPA tahun sebelumnya. Termasuk juga kondisi darurat atau luar biasa,” ujarnya.

Banggar DPRD kemudian memaparkan dasar hukum, jadwal, bentuk pembahasan, serta hasil telaah menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Laporan tersebut menjadi pijakan bagi DPRD dalam memberikan persetujuan terhadap Ranperda P-APBD 2025.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam pidatonya menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bentuk respons terhadap kondisi aktual daerah yang berbeda dari asumsi awal.

“Sejak 4 September 2025, kami telah menyampaikan hantaran Ranperda ini, dilanjutkan pemandangan umum fraksi pada 8 September, dan jawaban pemerintah pada 9 September. Semua proses dilalui sesuai tahapan,” kata Ramlan.

Ia merinci, setidaknya terdapat tiga faktor utama yang mendorong lahirnya P-APBD 2025, yaitu:

  • Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
  • Kebutuhan melakukan pergeseran anggaran.
  • Pemanfaatan saldo anggaran lebih (SILPA) tahun sebelumnya.

Menurut Ramlan, pembahasan P-APBD telah dilakukan secara intensif oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

TAPD berperan sebagai pengelola fiskal, sementara Banggar DPRD memastikan arah kebijakan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

“Dinamika yang muncul dalam proses pembahasan bukanlah pertentangan, melainkan dialektika yang sehat. Argumentasi diuji, prioritas ditimbang, dan kepentingan masyarakat dijadikan titik temu,” tegasnya.

Seluruh fraksi DPRD Bukittinggi dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025.

Fraksi Demokrat bahkan mendorong agar Ranperda segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dan dituangkan dalam lembaran resmi Kota Bukittinggi.

Dengan disahkannya P-APBD 2025, pemerintah daerah diharapkan lebih leluasa menjawab tantangan pembangunan sekaligus menyesuaikan kebutuhan riil masyarakat yang terus berkembang. (mta)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img