Pariaman,BeritaSumbar.com,- Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang remaja inisial MDI (16) warga Sungai Sariak Padang Pariaman, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Pelaku MDI ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20:00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktifitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sesampainya di lokasi petugas mendapati pelaku sedang menunggu pembeli untuk melakukan transaksi dan pelaku langsung kami amankan,’ ujar Iptu Darmawan, Rabu (5/2/2025).
Saat penangkapan polisi menemukan satu kantong kresek putih yang digantung di motor pelaku, didalamnya terdapat satu bungkus kertas cokelat berisi ganja, Selain itu petugas juga menemukan satu plastik bening berisi ganja di saku celana pelaku.
“Petugas menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone android merk Oppo, 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma tanpa nopol, dan narkotika ganja dalam berbagai kemasan.
Dilanjutkan oleh Iptu Darmawan, pengembangan kasus ini membawa petugas ke rumah pelaku di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Disana polisi menemukan satu bungkus kertas cokelat berisi ganja yang disimpan dalam lemari kamarnya.
“Menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini masuk DPO, hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku membeli ganja seberat 1/4 kilogram dengan harga Rp 1 juta melalui transfer menggunakan aplikasi akun Dana dan barang itu diserahkan dengan metode lempar kantong kresek.
Dari ganja yang dibeli, pelaku membagi menjadi tujuh paket kecil untuk dijual kembali, dengan harga paket Rp 50 ribu hingga 100 ribu.
Sementara itu, polisi terus memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman,’ ungkap Kasat Iptu Darmawan.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Andra)