Sawahlunto,BeritaSumbar.com,-Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 28 ayat (2), bahwa KPU Kota mengumumkan DCT anggota DPRD Kota Setelah Penetapan DCT. Sehubungan Dengan hal Tersebut, Kami Sampaikan Bahwa :
- KPU Kota Sawahlunto telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Sawahlunto Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 20 September 2018 melalui Keputusan KPU Kota Sawahlunto nomor 122/HK.03.1-Kpt/1373/KPU-Kot/IX/2018.
- DCT tersebut diumumkan melalui website KPU Kota Sawahlunto www.kota-sawahlunto.kpu.go.id, media cetak, media elektronik dan ditempel pada papan pengumuman di kantor KPU Kota Sawahlunto serta kantor camat.
- KPU Kota Sawahlunto menghimbau seluruh masyarakat Sawahlunto untuk Mengenali Calon Anggota DPRD Kota yang akan dipilih Pada Tanggal 17 April 2019.
Untuk Melihat DCT Anggota DPRD Per Partai Politik Silahkan Klik Link Dibawah ini :
NO URUT | PARTAI POLITIK |
1 | PARTAI KEBANGKITAN BANGSA |
2 | PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA |
3 | PDI PERJUANGAN |
4 | PARTAI GOLKAR |
5 | PARTAI NASDEM |
6 | PARTAI GARUDA |
7 | PARTAI BERKARYA |
8 | PARTAI KEADILAN SEJAHTERA |
9 | PARTAI PERINDO |
10 | PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN |
11 | PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA |
12 | PARTAI AMANAT NASIONAL |
13 | PARTAI HATI NURANI RAKYAT |
14 | PARTAI DEMOKRAT |
19 | PARTAI BULAN BINTANG |
20 | PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA |