Agam, BeritaSumbar.com,-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agam, menggelar sidang adjudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan 8 Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu, di kantor Bawaslu Agam, kecamatan Lubuk Basung, kabupaten Agam. Kamis (23/8).
Dalam sidang pada hari ini, dipimpin oleh 3 majelis yang diketuai oleh ketua Bawaslu Elvys, dan dihadiri oleh pihak pemohon dari 3 Parpol diantaranya, Partai Gerindra, Partai Berkarya, dan Partai Bulan Bintang (PBB), dan KPU dari pihak termohon.
Pada sidang kali ini menganggendakan jawaban dari 2 belah pihak, antara pihak pemohon terkait dengan ditemukannya nama Caleg sementara yang hilang dari daftar calon peserta legislatif, dan jawaban dari pihak KPU Agam.
Ketua Bawaslu Elvys menjawab pertanyaan awak media usai persidangan mengatakan, sidang hari ini diikuti oleh 3 Parpol, dan penyampaian jawaban dari pemohon Parpol dan jawaban dari KPU Agam sebagai pihak termohon.
Lebih lanjut Elvys mengatakan, Sidang adjudikasi ini merupakan agenda yang baru berlangsung 2 hari dengan hari ini, karna sebelumnya, mediasi antara pihak KPU dan Pihak Parpol tidak menemukan kesepakatan.
“Maka pihak Bawaslu akan memutuskan soal syarat partai (calon peserta Legislatif),” ujarnya.
Sidang adjudikasi ini akan dilanjutkan pada tanggal 24 dan 27 Agustus hari Jum’at dan hari Senindengan penyerahan bukti dan menghadirkan saksi agar sidang ini bisa diputuskan.(fadil)
Beritasumbar.com
Bawaslu Agam Gelar Sidang Adjudikasi Permohonan Sengketa PemiluB
- Advertisement -
- Advertisement -