Penulis: Yoliana Fitri
Mahasiswi Strata 1 Prodi SPI UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Pada jantung filosofi Minangkabau, terdapat sebuah ketentuan pernikahan yang mengatur garis matrilineal, yaitu keharusan untuk menikah di luar suku. Sudah menjadi suatu kesepakatan bahwa orang Minang dilarang menikah jika berasal dari suku yang sama. Meskipun larangan endogami suku ini bertujuan memelihara integritas sistem kekerabatan, tetapi kekuatan adat ini juga tidak terlepas dari integritasnya terhadap Syariat Islam, sesuai dengan falsafah Minangkabau itu sendiri, yaitu “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Paradoks muncul karena secara tekstual, tidak ada larangan syarak yang tegas untuk menikahi sesama suku, kecuali karena sebab mahram. Dengan demikian, larangan adat ini berada di ruang abu-abu, sehingga menuntut sebuah peninjauan ulang atas tafsir filosofis. Apakah ketaatan pada larangan adat yang kaku ini kini mulai mencederai prinsip-prinsip syari’at dalam hal pernikahan, sekaligus mengikis hak individu di hadapan kebebasan yang dijamin agama?
Larangan menikah sesuku dalam adat Minangkabau bukan muncul tanpa alasan; ia adalah hasil kalkulasi sosial-ekonomi yang rasional dalam konteks sistem matrilineal. Dalam sistem ini, seluruh harta pusaka tinggi (pusako) dikuasai oleh kaum perempuan dan dikelola oleh mamak (paman dari garis ibu). Eksogami atau pernikahan ke luar suku memastikan bahwa ikatan pernikahan selalu memperluas jaringan bako (pihak ayah) dan sumando (pihak suami).
Jika pernikahan sesuku diperbolehkan, berisiko besar terjadinya konsentrasi harta pusaka dan kekuasaan dalam satu suku saja, yang pada akhirnya akan mengganggu keseimbangan (check and balance) antar kelompok. Secara filosofis, larangan ini berfungsi sebagai mekanisme pengaman sosial untuk mencegah konflik internal perebutan harta dan menjaga distribusi kekuasaan yang merata di antara suku-suku Minangkabau.
Masalah terbesar muncul ketika larangan adat ini diuji di bawah payung “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Dalam fiqih Islam, pernikahan antara sesama Muslim yang tidak termasuk kategori mahram adalah sah dan diizinkan. Pernikahan sesama suku dalam Minangkabau, yang mungkin hanya memiliki kesamaan nama suku ratusan tahun yang lalu, tidak termasuk dalam larangan mahram menurut syari’at. Yang termasuk mahram ialah saudara kandung, saudara sepersusuan, atau kerabat dekat seperti sepupu dari pihak ayah.
Ini memicu paradoks teologis: bagaimana sebuah hukum adat dapat berdiri tegak dan sakral, jika ia bertentangan langsung dengan kelonggaran dan kemudahan yang ditawarkan oleh syarak? Ketaatan buta terhadap larangan adat dalam kasus ini berisiko menempatkan ketaatan pada hukum niniak mamak di atas ketaatan pada hukum Allah, yang seharusnya menjadi sumber hukum tertinggi dalam filosofi ABS-SBK.
Di era modern yang menjunjung tinggi hak asasi individu, larangan menikah sesuku sering dipandang sebagai pengekangan yang tidak proporsional. Banyak anak muda Minangkabau kini menempuh pendidikan dan bekerja di luar Ranah Minang, di mana ikatan suku tidak lagi sekuat ikatan emosional dan profesional.
Ketika seseorang menemukan jodoh sesuku yang tidak termasuk mahram dan secara syarak itu diperbolehkan, penolakan mutlak dari adat dapat memicu dua respons negatif: Pertama, terjadinya konflik keluarga dan tekanan psikologis yang luar biasa. Kedua, mendorong pelanggaran atau pernikahan siri dan pernikahan di luar Ranah Minang dan sengaja menyembunyikan identitas suku demi menghindari sanksi adat.
Ini menunjukkan bahwa alih-alih memperkuat tatanan, larangan yang kaku justru menciptakan kerapuhan sosial dan merusak integritas kejujuran di dalam keluarga Minang itu sendiri.
Pada intinya, larangan menikah sesuku saat ini menjadi pertanyaan besar bagi adat Minangkabau sendiri. Dahulu, aturan ini penting untuk menjaga harta suku. Tetapi kini, ia berbenturan dengan ajaran Islam. Padahal, secara agama, menikah sesuku itu tidak dilarang, selama bukan mahram.
Jadi, jika adat terus melarang padahal syari’at membolehkan, maka filosofi ABS-SBK kita menjadi tidak konsisten. Para pemangku adat dan ulama perlu duduk bersama, meninjau ulang larangan ini. Tujuannya ialah guna memastikan bahwa tradisi kita melindungi harta pusaka tanpa harus menghalangi kebahagiaan dan hak menikah yang dijamin oleh agama. Jika adat tidak menyesuaikan diri dengan syari’at, maka adat hanya akan menjadi beban kaku yang akhirnya ditinggalkan oleh generasi muda.