Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Terlepas dari polemik pernyataan Anggota DPRD Riau tentang Sumbar Terima Aliran Pitih Sanang, Ady Surya SH.MH Praktisi Hukum Sumatera Barat meminta keseriusan Pemrov Sumbar dalam mengurus hak warganya di PLTA Koto Panjang kepada PLN.
Permasalahan pitih sanang merupakan konflik horizontal yang bisa diselesaikan secara adat negeri serumpun. Sumbar dan Riau boleh dikatakan hanya terpisahkan oleh batas wilayah administrasi pemerintahan. Dan yang penting saat ini hak Warga Limapuluh Kota yang terdampak oleh pembangunan PLTA Koto Panjang Harus diperjuankan sampai ke tingkat pusat.
Baca Juga: Tentang Pitih Sanang Dan PAP PLTA Koto Panjang Ini tanggapan Wakil ketua DPRD Riau
Soal Riau bersama wakil rakyatnya klaim PAP PLTA 100 persen masuk APBD mereka itu hal wajar sebagai bukti perjuangan mereka untuk daerah mereka. Sekarang Sumbar bagaimana? DPRD Limapuluh Kota bersama Pemkab harus desak dan kapan perlu kasih tenggat waktu buat DPRD dan Pemprov Sumbar dalam bergerak memperjuangkan hak hak warga Limapuluh Kota ke PLN atas dampak pembangunan dan pengoperasian PLTA Koto Panjang.
Banyak bagian masyarakat yang harus di berikan PLN buat warga sekitar Waduk Koto Panjang terutama yang diwilayah Sumatera Barat, ujar Ady Surya SH.MH. Selain Pajak Air Permukaan PLN juga harus berikan bantuan dampak sosial dan kemasyarakatan buat Warga Limapuluh Kota yang ada di sekitar Danau Buatan. Juga CSR buat mereka.
Limapuluh Kota merupakan Hulu sungai yang banyak mengalirkan air ke Waduk PLTA Koto Panjang dan bahkan jika musim hujan warga Limapuluh Kota lansung terdampak bencana dari meluapnya genangan air di waduk tersebut.
Baca Juga: Sempat Viral Dijual Suami, Sang Istri Tidak Rela Suaminya Ditahan
Apakah Limapuluh Kota hanya akan menikmati bencananya saja dari PLTA Koto Panjang sementara hasil dari air yang diolah menjadi listrik masuk kas PLN yang notabene beroreantasi binis.? Ujar Praktisi Hukum Sumbar yang cukup Lama berkutat DI LBH Sumbar ini.(*)