spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Warga Miskin Tak Terdata Penerima Bansos, Hj. Aida Soroti Persoalan Kesejahteraan Sosial di Limapuluh Kota
W

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota, BeritaSumbar.com– Persoalan masyarakat miskin dan rentan yang belum terdata sebagai penerima bantuan sosial menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Aida. Kondisi tersebut dinilai masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pembenahan dan koordinasi lintas pemerintahan.

Hal itu disampaikan Hj. Aida saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Sabtu (7/11/2026), di Aula IPHI Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kegiatan tersebut diikuti ratusan masyarakat dari berbagai nagari. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Limapuluh Kota, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat serta sejumlah wali nagari.

Dalam pemaparannya, Aida mengatakan sosialisasi perda tersebut penting dilakukan agar masyarakat mengetahui hak dan mekanisme penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Menurutnya, masih banyak persoalan sosial yang ditemukan di tengah masyarakat, terutama warga miskin dan rentan yang justru belum masuk dalam data penerima bantuan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan saat turun langsung ke lapangan, terdapat masyarakat yang secara kondisi ekonomi layak mendapatkan bantuan, tetapi terkendala persoalan pendataan.

“Banyak masyarakat kita yang memiliki permasalahan sosial. Saat turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, mereka tergolong rentan atau miskin, tetapi tidak masuk dalam penerima bantuan,” ungkap Aida di hadapan peserta sosialisasi.

Politisi Partai Demokrat itu berharap pemerintah nagari dapat mengambil peran lebih aktif dalam menyampaikan kondisi masyarakat yang membutuhkan perhatian. Komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Sosial serta instansi terkait, menurutnya, harus terus diperkuat agar persoalan warga yang belum terdata dapat dicarikan solusinya.

Aida menegaskan, seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, perlu terus melakukan pembenahan agar pelaksanaan kebijakan kesejahteraan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

“Kita ingin seluruh stakeholder kabupaten, kota dan provinsi terus berbenah. Banyak kesenjangan sosial yang harus kita perhatikan dan masih banyak yang perlu dilakukan untuk masyarakat, sebab ada sebagian masyarakat yang betul-betul membutuhkan bantuan,” tegasnya.

Persoalan pendataan penerima bantuan juga mendapat sorotan dari peserta sosialisasi. Salah seorang peserta yang merupakan wali jorong menyampaikan bahwa perubahan desil berdampak terhadap masyarakat yang sebelumnya dinilai layak mendapatkan bantuan.

Ia mencontohkan kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengalami perubahan desil sehingga menyulitkan proses pengusulan sebagai penerima bantuan sosial.

“Perubahan desil sangat berdampak pada masyarakat. Bahkan, ada ODGJ yang desilnya naik. Bagaimana bisa kita mengusulkan mereka sebagai penerima bantuan?” ujarnya.

Peserta tersebut juga menyampaikan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit membuat pemerintah jorong menghadapi tantangan dalam membantu warga. Sementara itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme perubahan desil dan dampaknya terhadap penerimaan bantuan.

Sementara itu, Walinagari Koto Tuo, Dion Isnaini, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Hj. Aida bersama dinas terkait. Menurutnya, pemahaman mengenai peraturan daerah sangat dibutuhkan oleh pemerintah nagari agar dapat menjalankan pelayanan sosial secara lebih baik.

Ia berharap sosialisasi berbagai perda terus dilakukan sehingga masyarakat dan pemerintah nagari semakin memahami kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan sosial.

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami. Masih banyak perda yang perlu disosialisasikan. Ke depan, tentu kami berharap tidak ada lagi anak-anak yang terlantar,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, hingga pemerintahan nagari semakin kuat, terutama dalam memperbaiki pendataan dan memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak luput dari perhatian serta pelayanan kesejahteraan sosial.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img