spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Penyadapan Ilegal dan Ancaman Spionase: Ketika Informasi Strategis Negara Berpotensi Berpindah ke Tangan Asing
P

Kategori -
- Advertisement -

Oleh Raymon LM : Aktivis 98 Sumatera Barat

Penyadapan tanpa kewenangan dan prosedur hukum bukan sekadar pelanggaran terhadap privasi seseorang. Jika dilakukan dengan memanfaatkan akses terhadap sistem komunikasi atau infrastruktur telekomunikasi, tindakan tersebut juga berpotensi menjadi kejahatan siber dan penyalahgunaan kewenangan. Persoalannya menjadi jauh lebih serius apabila informasi yang diperoleh tidak berhenti pada kepentingan pribadi, tetapi mencakup kebijakan ekonomi, perdagangan, politik, hukum, hingga pertahanan dan keamanan negara, kemudian diserahkan atau diperjualbelikan kepada pihak asing.

Dalam situasi demikian, persoalan yang harus dihadapi Indonesia bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, melainkan juga siapa yang memperoleh informasi tersebut, untuk kepentingan apa informasi itu digunakan, dan sejauh mana kebocoran tersebut dapat memengaruhi kedaulatan serta kepentingan nasional.

Ada dua persoalan hukum yang perlu dibedakan sejak awal: legalitas tindakan penyadapan dan pertanggungjawaban pidana atas penggunaan atau penyerahan informasi hasil penyadapan.

Dalam negara hukum, kewenangan aparat untuk melakukan penyadapan tidak dapat dipahami sebagai hak untuk mengakses seluruh komunikasi seseorang tanpa batas. Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi dan kerahasiaan komunikasi sehingga harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Jaminan konstitusional terhadap hak tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda seseorang. Pasal 28J mengatur bahwa pembatasan hak asasi hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang dan untuk tujuan yang dibenarkan secara konstitusional.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 juga menempatkan penyadapan sebagai tindakan yang memerlukan pengaturan hukum yang ketat. Prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas menjadi landasan penting untuk menilai sah atau tidaknya tindakan tersebut.

Artinya, kepentingan penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang relevan untuk menilai dugaan penyadapan tanpa hak.
Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal 136 ayat (1) menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penyadapan tersebut diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan.

Ketentuan ini penting karena kewenangan penyadapan harus ditempatkan dalam kerangka penyidikan perkara pidana, bukan digunakan sebagai sarana pemantauan pribadi, kepentingan politik, atau kepentingan bisnis di luar kewenangan hukum.

Namun, Pasal 136 tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada seluruh penyidik. Dasar kewenangan sektoral, prosedur, dan pengawasannya tetap harus diperiksa.

Kedua, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 31 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

Pasal 31 ayat (2) juga melarang intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, baik yang menyebabkan perubahan maupun yang tidak menyebabkan perubahan terhadap informasi yang sedang ditransmisikan. Pengecualian diberikan untuk penyadapan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Ketentuan pidananya berkaitan dengan Pasal 47 UU ITE. Dengan demikian, tindakan penyadapan tanpa hak dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan tersebut.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, terdapat ketentuan khusus mengenai penyadapan dalam Pasal 258.
Pasal 258 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik melalui jaringan kabel maupun nirkabel. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Pasal 258 ayat (2) juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman tersebut. Sementara ayat (3) memberikan pengecualian bagi tindakan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa bukan hanya tindakan memperoleh informasi secara ilegal yang dapat dipersoalkan, tetapi juga penyebarluasan hasil penyadapan tersebut.

Keempat, Pasal 32 UU ITE.
Apabila dalam proses penyadapan terjadi tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak, Pasal 32 ayat (1) UU ITE dapat menjadi dasar hukum tambahan.
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yakni penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dengan demikian, apabila penyadapan disertai manipulasi, penghilangan, atau pemindahan data secara melawan hukum, pertanggungjawaban pidananya dapat berbeda dari tindak pidana intersepsi itu sendiri.

Kewenangan penyadapan juga diatur melalui ketentuan sektoral masing-masing lembaga.
Di lingkungan Polri, salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk KPK, pengaturan penyadapan terdapat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK. Mekanisme pengawasan penyadapan harus dibaca berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan pengaturan kewenangan Dewan Pengawas.

Sementara itu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan penyadapan dalam konteks pemberantasan tindak pidana narkotika, dan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara mengatur kewenangan penyadapan intelijen dalam batas tugas serta kewenangan yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, tidak tepat menyamaratakan bahwa seluruh lembaga wajib menggunakan prosedur izin pengadilan yang sama. Dasar kewenangan, persyaratan persetujuan, dan mekanisme pengawasannya harus diperiksa berdasarkan undang-undang sektoral yang berlaku.

Dalam konteks infrastruktur telekomunikasi, keterlibatan operator juga harus berada dalam koridor hukum. Keberadaan fasilitas teknis seperti Lawful Interception Management System (LIMS) tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu tindakan penyadapan telah sah.
Sistem tersebut merupakan sarana teknis. Legalitas tetap ditentukan oleh kewenangan, dasar hukum, prosedur, tujuan, dan pertanggungjawaban pihak yang menggunakannya.

Oleh sebab itu, apabila terdapat dugaan bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa verifikasi dan dasar perintah yang sah, persoalan tersebut harus diperiksa melalui audit teknis, pemeriksaan dokumen kewenangan, dan penyelidikan independen. Dugaan tersebut tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Kelima, Pasal 332 KUHP Nasional tentang akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Apabila pelaku tidak hanya menyadap komunikasi, tetapi juga menerobos komputer atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi, Pasal 332 KUHP dapat diterapkan. Pasal 332 ayat (1) mengancam perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Ayat (2) mengatur akses tanpa hak dengan tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sementara ayat (3) mengatur akses dengan cara menerobos atau menjebol sistem pengamanan, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Dengan demikian, penyadapan ilegal dapat melibatkan beberapa bentuk tindak pidana sekaligus. Akan tetapi, penerapan pasal berlapis harus didasarkan pada pembuktian setiap unsur tindak pidana, bukan sekadar karena beberapa perbuatan terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.

Persoalan penyadapan memasuki dimensi yang jauh lebih serius ketika hasilnya tidak hanya digunakan untuk mengetahui komunikasi seseorang, tetapi juga dikumpulkan, disimpan, dianalisis, kemudian diserahkan atau dijual kepada pihak asing.

Pada tahap ini, kita perlu melihat informasi sebagai aset strategis. Informasi tentang kebijakan pemerintah, posisi tawar dalam negosiasi perdagangan, strategi diplomasi, proses penegakan hukum, dan rencana pertahanan dapat memiliki nilai yang jauh melampaui harga jualnya.

Informasi tersebut dapat digunakan untuk memengaruhi keputusan pemerintah, mengubah arah negosiasi, memperoleh keuntungan ekonomi, menekan pejabat negara, bahkan melemahkan posisi Indonesia dalam hubungan internasional.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai pelanggaran privasi atau kejahatan teknologi informasi. Apabila unsur-unsurnya terpenuhi, perbuatan tersebut dapat masuk ke dalam kategori kejahatan terhadap rahasia negara, rahasia intelijen, maupun kepentingan ekonomi nasional.

Bayangkan sebuah skenario ketika komunikasi pejabat pemerintah atau pihak yang terlibat dalam perumusan kebijakan ekonomi berhasil disadap secara ilegal.
Informasi yang diperoleh kemudian mencakup strategi negosiasi perdagangan internasional, rencana investasi strategis, kebijakan tarif dan bea masuk, posisi Indonesia dalam perundingan bilateral, atau strategi pengelolaan sumber daya alam.

Apabila informasi tersebut diserahkan kepada perusahaan atau pemerintah asing, pihak penerima dapat memperoleh keuntungan yang tidak adil. Mereka bisa mengetahui posisi tawar Indonesia sebelum negosiasi berlangsung, memperkirakan kebijakan yang akan diambil pemerintah, atau menyesuaikan strategi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari informasi yang seharusnya belum diketahui publik. Inilah salah satu bentuk risiko yang dikenal sebagai economic espionage atau spionase ekonomi.

Dari sisi hukum, apabila informasi tersebut memenuhi kriteria rahasia dagang, UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dapat menjadi dasar penindakan.
Pasal 13 mengatur pelanggaran berupa pengungkapan rahasia dagang secara sengaja atau pengingkaran kewajiban untuk menjaganya. Pasal 14 mengatur perolehan atau penguasaan rahasia dagang melalui cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 ayat (1) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Perlu ditegaskan bahwa tidak semua kebijakan ekonomi pemerintah otomatis merupakan rahasia dagang. Perlindungan UU Rahasia Dagang terutama berlaku terhadap informasi di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi, tidak diketahui umum, dan dijaga kerahasiaannya.

Namun, ketika informasi ekonomi tersebut juga masuk dalam kategori rahasia intelijen, persoalannya dapat berkembang menjadi ancaman terhadap ketahanan ekonomi nasional.

Hal ini secara eksplisit tercermin dalam Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang memasukkan informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional sebagai salah satu kategori rahasia intelijen.

Informasi politik memiliki karakteristik yang berbeda dari informasi komersial. Strategi diplomasi, komunikasi internal kabinet, posisi pemerintah dalam perundingan internasional, serta pertimbangan politik dalam pengambilan keputusan dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kepentingan nasional.

Jika informasi tersebut diperoleh melalui penyadapan ilegal dan diserahkan kepada pihak asing, pihak penerima dapat memanfaatkannya untuk mengetahui arah kebijakan Indonesia sebelum diumumkan secara resmi.
Risikonya tidak berhenti pada kebocoran informasi.

Pihak asing dapat menggunakan informasi tersebut untuk memengaruhi proses diplomasi, menekan pemerintah dalam perundingan, membangun strategi negosiasi tandingan, atau memanfaatkan perbedaan kepentingan di dalam pemerintahan.

Dalam konteks ini, Pasal 204 KUHP Nasional menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan.
Pasal tersebut mengatur perbuatan mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara asing atau organisasi asing, apabila pelaku mengetahui bahwa informasi tersebut harus dirahasiakan untuk kepentingan negara. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 7 tahun.

Sementara Pasal 25 ayat (2) UU Intelijen Negara juga memasukkan informasi yang dapat merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri sebagai kategori rahasia intelijen.

Artinya, penyerahan informasi politik kepada pihak asing tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena informasi tersebut sensitif. Harus dibuktikan bahwa informasi itu memang memenuhi unsur rahasia negara atau rahasia intelijen dan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur pidana yang ditentukan undang-undang.

Informasi hukum juga memiliki nilai strategis yang tidak kalah penting. Bayangkan jika hasil penyadapan ilegal mencakup komunikasi penyidik, jaksa, hakim, atau pejabat yang menangani perkara penting. Informasi yang diperoleh dapat berupa strategi penyidikan, alat bukti yang belum dibuka di persidangan, identitas saksi, rencana penindakan, hingga pertimbangan hukum yang belum menjadi putusan resmi.

Apabila informasi tersebut diberikan kepada pihak asing atau pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara, dampaknya dapat sangat serius. Pihak yang berkepentingan dapat menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, menghindari proses hukum, atau menyusun strategi untuk menghambat penegakan hukum.

Dari perspektif UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur kategori informasi yang dikecualikan, termasuk informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, memperoleh, atau memberikan informasi yang dikecualikan dalam kategori-kategori yang disebutkan pasal tersebut.

Ancaman pidananya masing-masing paling lama 2 tahun atau 3 tahun, dengan denda sesuai ketentuan masing-masing ayat.

Namun, perlu dibedakan antara informasi rahasia dalam proses penegakan hukum dan seluruh dokumen hukum negara. Tidak semua informasi hukum bersifat tertutup. Penentuan status pengecualian harus mengikuti kategori dan pengujian konsekuensi sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Inilah dimensi yang paling sensitif apabila hasil penyadapan ilegal diberikan kepada pihak asing.
Informasi pertahanan dan keamanan dapat mencakup strategi pertahanan, kemampuan militer, penempatan alutsista, rencana operasi, sistem komunikasi, identitas sumber intelijen, hingga kerentanan infrastruktur strategis nasional.

Jika informasi semacam ini jatuh ke tangan pihak asing yang memiliki kepentingan tertentu, konsekuensinya dapat melampaui kerugian finansial. Informasi tersebut dapat digunakan untuk memetakan kemampuan pertahanan Indonesia, mengidentifikasi kelemahan sistem keamanan, menyusun strategi pengaruh, atau merancang tindakan yang merugikan kepentingan nasional.

Dalam konteks hukum Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang relevan.

  1. Pasal 205 KUHP Nasional
    Pasal ini mengatur larangan memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui seluruh atau sebagian surat, peta, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara dan berhubungan dengan pertahanan serta keamanan negara terhadap serangan dari luar.
    Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun.
  2. Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
    Pasal 25 menjelaskan kategori rahasia intelijen yang merupakan bagian dari rahasia negara. Kategori tersebut tidak hanya mencakup informasi pertahanan dan keamanan, tetapi juga informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, kepentingan politik luar negeri, dan hubungan luar negeri.
    Pasal 26 secara tegas melarang setiap orang atau badan hukum membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen.
  3. Pasal 44 UU Nomor 17 Tahun 2011
    Pasal ini memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Bahkan, Pasal 45 mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan kebocoran rahasia intelijen, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dengan demikian, jika hasil penyadapan ilegal benar-benar mengandung rahasia intelijen dan kemudian dibocorkan kepada pihak asing, perkara tersebut dapat memasuki ranah tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati.
Menyerahkan atau menjual informasi hasil penyadapan kepada pihak asing tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana makar.

Makar merupakan tindak pidana yang memiliki unsur khusus dan harus dibuktikan berdasarkan ketentuan KUHP. Karena itu, tidak tepat menyebut setiap kebocoran informasi kepada pihak asing sebagai makar tanpa menguji unsur perbuatannya.

Akan tetapi, jika tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan dan cara yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara, pertanggungjawaban pidananya dapat menjadi jauh lebih serius.

Pasal 204 dan Pasal 205 KUHP Nasional, serta Pasal 26 dan Pasal 44 UU Intelijen Negara, merupakan ketentuan yang secara lebih langsung relevan untuk menilai pembocoran rahasia negara dan rahasia intelijen.

Perbedaan ini penting agar penegakan hukum tidak terjebak pada penggunaan istilah yang terdengar keras, tetapi justru lemah ketika diuji berdasarkan unsur-unsur hukum pidana.

Ada satu persoalan yang sering luput dari pembahasan mengenai penyadapan ilegal, yaitu kemungkinan terbentuknya rantai penguasaan informasi strategis.
Rantai tersebut dapat digambarkan melalui lima tahapan:
Pengumpulan informasi: komunikasi atau data diperoleh melalui penyadapan tanpa hak.

Pengolahan informasi: data dikumpulkan, diklasifikasikan, dianalisis, dan dipetakan berdasarkan nilai strategisnya.
Penguasaan informasi: pihak tertentu mengendalikan penyimpanan dan akses terhadap informasi tersebut.
Pemanfaatan informasi: data digunakan untuk kepentingan ekonomi, politik, hukum, atau keamanan.

Transfer informasi: informasi diserahkan atau diperjualbelikan kepada pihak asing atau organisasi yang memiliki kepentingan tertentu. Jika rangkaian tersebut terbukti terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran terhadap hak privasi individu.

Indonesia berpotensi menghadapi persoalan keamanan informasi nasional yang jauh lebih kompleks.
Dalam konteks hubungan internasional, informasi merupakan salah satu instrumen kekuatan negara. Negara yang menguasai informasi strategis negara lain memiliki keunggulan dalam membaca arah kebijakan, memperkirakan keputusan, mengidentifikasi kelemahan, dan menentukan strategi untuk mencapai kepentingannya.

Karena itu, kebocoran informasi strategis dapat menciptakan ketimpangan posisi tawar antara Indonesia dan negara lain.

Yang perlu diperhatikan, ancaman tersebut tidak selalu berbentuk operasi militer atau tindakan konfrontatif. Penguasaan informasi dapat digunakan melalui instrumen ekonomi, diplomasi, tekanan politik, pengaruh terhadap proses hukum, maupun eksploitasi kerentanan keamanan.

Dengan kata lain, kedaulatan negara pada era digital tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menguasai wilayah darat, laut, dan udara, tetapi juga kemampuan melindungi informasi strategis yang menjadi dasar pengambilan keputusan negara.

Jika terdapat dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan informasi strategis, penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada identifikasi pihak yang melakukan penyadapan.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan independen:
Siapa yang memerintahkan atau memberikan akses terhadap sistem penyadapan?

Apakah terdapat surat perintah dan dasar kewenangan yang sah?

Siapa yang menentukan nomor komunikasi atau objek yang menjadi sasaran?

Informasi apa saja yang berhasil diperoleh?
Di mana informasi tersebut disimpan dan siapa yang menguasainya?

Apakah informasi pernah dipindahkan, diperjualbelikan, atau diserahkan kepada pihak lain?

Apakah terdapat hubungan antara pihak yang melakukan penyadapan dengan perusahaan, organisasi, atau institusi asing?

Apakah terdapat keuntungan ekonomi, politik, atau kepentingan lain yang diperoleh dari kegiatan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena pihak yang melakukan penyadapan belum tentu merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.

Dalam sebuah dugaan operasi pengumpulan informasi, harus dibedakan antara pelaku yang memperoleh data, pihak yang memerintahkan, pihak yang menyediakan fasilitas, perantara, penerima, dan pihak yang menggunakan informasi tersebut.

Masing-masing memiliki kemungkinan pertanggungjawaban hukum yang berbeda, bergantung pada keterlibatan, kesengajaan, pengetahuan, dan peran yang dapat dibuktikan.

Negara juga perlu melakukan audit forensik digital terhadap sistem yang diduga digunakan. Pemeriksaan harus mencakup catatan akses, identitas pengguna, waktu pengambilan data, riwayat pemindahan, salinan informasi, serta jejak komunikasi dengan pihak penerima.

Tanpa pemeriksaan menyeluruh, penyelidikan berisiko hanya mengungkap pelaksana teknis, sementara pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari operasi tersebut tidak tersentuh.

Pada akhirnya, penyadapan ilegal memiliki dua dimensi ancaman yang tidak dapat dipisahkan.
Dimensi pertama adalah ancaman terhadap hak konstitusional warga negara. Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyadapan tanpa dasar hukum yang sah.

Dimensi kedua adalah ancaman terhadap kepentingan nasional apabila informasi yang diperoleh digunakan untuk memengaruhi kebijakan ekonomi, perdagangan, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan Indonesia.

Kedua dimensi tersebut menuntut negara untuk memiliki sistem pengawasan yang kuat terhadap penggunaan teknologi penyadapan, termasuk pengawasan terhadap aparat dan institusi yang memiliki kewenangan mengakses komunikasi masyarakat.

Kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi, semakin besar pula kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Tidak boleh ada institusi yang merasa berada di atas hukum hanya karena memiliki akses terhadap teknologi, infrastruktur, atau informasi yang tidak dimiliki masyarakat umum.

Demikian pula, apabila terbukti ada pihak yang menjadikan informasi strategis Indonesia sebagai komoditas untuk kepentingan asing, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak tebang pilih.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kerahasiaan percakapan seseorang, melainkan juga kemampuan sebuah negara untuk menentukan masa depannya sendiri tanpa dikendalikan oleh informasi yang telah jatuh ke tangan pihak lain

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img