BERITASUMBAR, PAYAKUMBUH – Pada hari Jum’at 30/10 malam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pengungkapan kasus yang dilakukan di lokasi berbeda tersebut, polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku sekaligus menyita narkotika jenis ganja dan sabu sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H, dua orang terduga pelaku yang diamanakan merupakan target operasi jajaranya terkait peredaran narkotika yang harus ditumpas.
” Iya, keduanya merupakan recedivice atau yang sudah berulang pernah dihukum dalam kasus yang sama dan merupakan TO (target operasi) kita dan sudah menjadi bandar peredaran narkotika, ” ujar AKP Gusmanto, Sabtu (31/10) pagi.
Dijelaskan AKP Gusmanto, pengungkapan kasus pertama dilakukan di kawasan pinggir jalan Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Latina sekira jam 19.20 Wib. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FD (23) dengan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 100 gram, satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram, uang tunai Rp 227.000,- serta beberapa barang bukti lainya.
Dilokasi kedua, tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Lurah Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, polisi mengamankan seorang pria berinisial DF (36) yang diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Dari tangan DF, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,33 gram, uang tunai sebesar Rp170.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.
Maraknya peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh menjadi perhatian serius Kapolres Payakumbuh dan jajaranya. Wilayah Kota Payakumbuh yang terletak di jalur perlintasan antar provinsi disinyalir menjadi tempat yang strategis bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan melakukan peredaran barang haram tersebut.
Untuk itu, AKP Gusmanto mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredarannya di lingkungan masing-masing.
” Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika serta melaporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, ” pungkas AKP Gusmanto.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.