spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

​Menguji Ketahanan Nasional: Menakar Isu LGBT dalam Bingkai Pancasila dan Islam

Kategori -
- Advertisement -

​Oleh: Fitradeni. S

(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)​

Wacana mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia bukan lagi sekadar pergunjingan moral di ruang domestik. Fenomena ini telah bertransformasi menjadi diskursus publik yang melintasi batas hukum, kebijakan negara, hingga dinamika geopolitik global. Bagi masyarakat Indonesia yang memegang teguh norma agama dan tradisi luhur, penolakan terhadap gerakan ini merupakan respons yang alami dan dapat dipahami.​

Penolakan tersebut tidak hanya berakar pada ajaran doktrinal, melainkan juga didasari kekhawatiran nyata atas proses pencarian identitas generasi muda. Gelombang infiltrasi budaya dan kampanye terstruktur di media sosial dikhawatirkan dapat mencerabut remaja dari nilai keadaban sosial. Gerakan penormalan ini kian meluas seiring keterbukaan era digital dan fase pendewasaan demokrasi kita yang kerap gagap berhadapan dengan ekspansi moral serta budaya asing.​

Secara sosiologis, masyarakat Indonesia sejak dahulu menyadari keberadaan realitas ini. Namun, dinamika masa lalu relatif terkendali karena tidak disertai pameran perilaku secara masif (show off), kampanye publik, maupun jejaring gerakan internasional. Kehadiran media sosial berbasis internet kemudian mengubah peta permainan. Kelompok yang merasa sebagai minoritas terasing memanfaatkan ruang digital secara efektif untuk membangun narasi, menggalang jejaring, hingga melakukan normalisasi gaya hidup.​

Benturan Paradigma dan Ketahanan Sosial​

Polemik ini kian menajam ketika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan sosial budaya bangsa. Kebijakan ini memicu perdebatan sengit: sebagian mendukungnya sebagai langkah proteksi moral dan budaya, sementara sebagian lain menilainya berpotensi melanggar hak asasi manusia.​

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang untuk mendiskriminasi individu. Perlindungan hukum dan hak dasar setiap warga negara tetap dijamin oleh undang-undang. Kategori ancaman nonmiliter secara spesifik ditujukan pada kampanye, propaganda, dan penyebaran budaya yang berpotensi merusak institusi keluarga serta karakter generasi mendatang.​

Di tengah gempuran tren global, di mana puluhan negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis, sedangkan Indonesia berdiri di persimpangan jalan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan regulasi pidana khusus, sementara puluhan organisasi sipil menyuarakan penolakan terhadap wacana kriminalisasi. Situasi ini menuntut kejernihan berpikir yang berlandaskan pada konsensus berbangsa, bukan sekadar dorongan emosional atau kooptasi arus luar.​

Pandangan Komprehensif Pancasila

​Di sinilah Pancasila hadir sebagai filsafat hidup berbangsa yang memberi batas tegas sekaligus adil. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa nilai-nilai keagamaan adalah landasan etis bernegara. Seluruh agama resmi di Indonesia (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu) secara konkrit mengajarkan bahwa institusi pernikahan yang sah adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan.​

Ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (PBNU), bersama Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia, Walubi, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, berdiri pada pandangan konsensus yang sama: menolak legalisasi hubungan dan pernikahan sesama jenis. Ini adalah kesepakatan moral kolektif yang merepresentasikan kepribadian bangsa Indonesia.

​Namun, Sila Pertama tidak dapat dipisahkan dari Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara Pancasila tidak menafikan keberadaan individu yang mengalami dinamika orientasi seksual. Sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan hukum, dan perlakuan yang bermartabat.​

Model Pancasila secara tegas membedakan antara perlindungan terhadap martabat kemanusiaan dan penolakan terhadap perilaku atau propaganda yang bertentangan dengan norma agama. Kita menolak tindak kekerasan, persekusi, maupun labelisasi asal usir, tetapi pada saat yang sama kita tidak merestui legalisasi dan normalisasi gerakannya.​Keseimbangan etis ini juga tefleksikan dalam norma hukum positif melalui KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 414 yang mengatur sanksi tegas terhadap perbuatan cabul, baik sesama maupun beda jenis kelamin, terutama yang dilakukan di depan umum, dengan kekerasan, ataupun dipublikasikan sebagai konten pornografi.​

Timbangan Syariat Islam dan Benteng Keluarga

Bagi umat Islam, tolak ukur kebenaran bersifat konstan dan bersumber dari wahyu. Al-Qur’an secara eksplisit mengisahkan kehancuran kaum Nabi Luth AS sebagai pelajaran sejarah abadi (QS. Al-A’raf: 80–81 dan QS. Hud: 82–83). Risalah ini menegaskan bahwa penyimpangan fitrah penciptaan manusia (fahisyah) bukan sekadar urusan privat, melainkan ancaman nyata bagi keberlanjutan tatanan moral, keruntuhan institusi keluarga, serta pengabaian terhadap tujuan pokok syariat (maqashid asy-syariah), khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh an-nasl).​

Menghadapi tantangan zaman yang kian kompleks, benteng pertahanan utama tidak hanya berada di tangan pemerintah atau aparat hukum, melainkan di dalam rumah tangga. Para orang tua dituntut untuk tampil lebih bijak dan adaptif. Kesibukan materi kerap membuat orang tua berjarak dengan anak, sehingga fungsi pendampingan emosional dan spiritual terabaikan.​

Di era banjir informasi ini, orang tua perlu belajar menjadi pendengar yang empatik dan teman diskusi yang terpercaya bagi anak-anak mereka. Tanpa komunikasi yang hangat di dalam keluarga, anak-anak akan mencari validasi dan ruang aman di luar—termasuk di ruang-ruang digital yang rentan memapar mereka pada ideologi yang melenceng dari fitrah.​Pencegahan penyimpangan budaya ini membutuhkan sinergi utuh: penegakan hukum yang berkeadilan oleh negara, dakwah yang mencerahkan dari para ulama dan tokoh masyarakat, serta penguatan peran keluarga dalam membimbing tumbuh kembang anak secara sehat, baik fisik, mental, maupun spiritual. Dengan demikian, keadaban peradaban dan identitas bangsa dapat tetap terjaga di tengah arus perubahan zaman.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img