TANAH DATAR, BeritaSumbar.com — Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Jorong Koto Baru, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan, kian mengeras. Namun, di balik riuhnya penolakan warga, tercium aroma kejanggalan dalam pola komunikasi yang dibangun oleh pemerintah daerah dan pihak investor.
Alih-alih memfasilitasi ruang musyawarah untuk mencari jalan tengah, acara yang diklaim sebagai bentuk transparansi justru berubah menjadi panggung sepihak yang meminggirkan kelompok penolak.
Berdasarkan pantauan dan investigasi lapangan di Aula LKAAM Kecamatan Pariangan, Kamis (19/6/2026), sejumlah warga dan tokoh masyarakat hadir membawa spanduk protes. Mereka datang dengan satu tujuan: menolak proyek energi angin yang dinilai merampas hak ulayat dan berjalan tanpa kesepahaman menyeluruh.
Namun, ada anomali yang mencolok dalam forum tersebut.
“Buku Catatan” Sekda dan Hilangnya Ruang Dialog
Kejanggalan bermula dari desain acara itu sendiri. Acara yang memfasilitasi pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar, Abdurrahman Hadi. Dari awal, peran pemerintah daerah tampak lebih seperti “pencatat” ketimbang mediator.
Dalam prosesnya, Sekda Abdurrahman Hadi memang memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan protesnya. Ia mendengarkan secara saksama apa saja poin keberatan warga, sekaligus mengidentifikasi siapa saja tokoh-tokoh sentral yang melakukan penolakan.
Tokoh masyarakat Koto Baru, Ismedsuyadi dan H. Darias, dengan lantang mempertanyakan posisi masyarakat adat dan warga lokal yang merasa diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.
“Dianggap apa kami dan niniak mamak kami? Dianggap apa warga Koto Baru?” gugat salah seorang warga di dalam forum, mencerminkan kekecewaan mendalam atas minimnya pelibatan masyarakat sejak awal proyek digagas.
Namun, yang terjadi setelah penyampaian aspirasi tersebut sungguh ironis. Setelah kelompok warga yang menolak tersebut pulang—atau diduga sengaja dipulangkan karena agenda penyampaian protes dianggap “selesai”—barulah acara inti dilanjutkan.
Tidak ada satupun pertemuan langsung (konfrontasi sehat) yang diatur antara masyarakat yang menolak dengan pihak investor yang ditolak. Setelah warga penolak angkat kaki, panggung sepenuhnya diserahkan untuk tanggapan Wali Nagari dan presentasi sosialisasi dari pihak investor, PT WPD Indonesia Energi.
Sosialisasi kepada Ruang Kosong?
Dalam sesi yang sudah tidak dihadiri kelompok oposisi tersebut, Project Development Manager PT WPD Indonesia Energi, Hilma Mayangsari, baru angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah sosialisasi rencana pengembangan PLTB Tanah Datar sebagaimana permintaan masyarakat pada pertemuan sebelumnya. Menurut Hilma, perusahaan berupaya memberikan informasi menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman, serta mengklaim telah menjalankan tahapan administrasi dan perizinan sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan daerah.
Sayangnya, “informasi menyeluruh” itu disampaikan ketika telinga warga yang menolak sudah tidak lagi berada di ruangan. Pola ini memunculkan dugaan kuat bahwa acara tersebut hanyalah sekadar pemenuhan syarat administratif (menggugurkan kewajiban) sosialisasi, tanpa ada niat nyata untuk menyelesaikan akar konflik sosial di lapangan.
Polemik Tanah Ulayat yang Menganga
Akar persoalan sejatinya bukan semata soal transisi ke energi terbarukan, melainkan masalah sensitif mengenai legitimasi, transparansi, dan hak ulayat.
Ketegangan makin runcing terkait status kepemilikan lahan yang akan menjadi lokasi pengujian dan pengembangan proyek. Dalam wawancara terpisah, W. Dt. Simarajo menyatakan bahwa lahan yang akan disewakan kepada perusahaan merupakan ulayat Kaum Datuk Sumarajo. Ia menegaskan proses saat ini hanya sebatas penyewaan lokasi untuk pengujian, bukan transaksi jual beli.
Pernyataan ini memicu polemik baru. Bagi sebagian masyarakat adat, persoalan ulayat tidak bisa diputuskan secara sepihak atau di tingkat kaum saja jika dampaknya dirasakan secara luas. Keputusan harus melalui musyawarah yang melibatkan unsur suku, niniak mamak, cadiak pandai, alim ulama, serta masyarakat yang terdampak langsung.
Ujian Kepercayaan Publik
Isu PLTB Batu Basa kini telah bermetamorfosis dari sekadar investasi energi hijau menjadi bom waktu persoalan sosial. Pertanyaan terbesarnya kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar: Apakah proyek strategis ini benar-benar telah mengantongi “Social License to Operate” (Izin Sosial) dari masyarakat akar rumput, atau hanya bermodalkan stempel administratif di atas kertas?
Manuver memisahkan kelompok penolak dengan pihak investor dalam satu rangkaian acara bukanlah solusi. Jika pemerintah daerah, lembaga adat, dan perusahaan tidak segera membuka ruang dialog yang setara, berhadap-hadapan, dan transparan, proyek sebesar apa pun hanya akan mempertaruhkan marwah adat dan memicu konflik sosial berkepanjangan di Tanah Datar. (Tim Investigasi BS)