spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Gugatan Rusdi Terhadap Syamsul Mikar Atas Tanah 3,4 HA Kandas di PN Tanjung Pati
G

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com, — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Rusdi terkait dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 3,4 hektar di Jorong Sungai Panjang Indah (SPI), Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam perkara nomor 18/Pdt.G/2025/PN Tanjung Pati. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per 27 April 2026, perkara telah masuk tahap pemberitahuan putusan, dengan amar yang menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya.

Majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan Rusdi tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan. Tuduhan penyerobotan tanah serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa izin yang dialamatkan kepada Syamsul Mikar dinyatakan tidak berdasar hukum.

Rusdi bertindak sebagai penggugat, melawan Bakini, Pondok Betri, dan Syamsul Mikar sebagai para tergugat. Syamsul Mikar diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Perkara ini disidangkan di PN Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan putusan dibacakan pada Jumat, 1 Mei 2026.

Rusdi mengklaim telah menggarap lahan tersebut selama hampir 40 tahun. Ia menggugat setelah mengetahui tanah itu telah memiliki SHM atas nama pihak lain, yang menurutnya diterbitkan tanpa izin.

Dalam persidangan, pihak tergugat menyatakan bahwa perolehan lahan dilakukan secara sah melalui transaksi jual beli. Setelah memeriksa bukti administratif, dokumen, dan keterangan saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan penggugat.

Selain menolak gugatan, pengadilan juga menghukum Rusdi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.314.000.

Dengan putusan ini, posisi hukum para tergugat—terutama terkait kepemilikan lahan—dinyatakan sah di tingkat pengadilan negeri.

Perkara tersebut pun berakhir dengan kekalahan pihak penggugat di tingkat pertama.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Syamsul Mikar dari kantor advokat IWAT ENDRI & Partners telah dikonfirmasi, namun belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait putusan tersebut. (*)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img