Tanah Datar, beritasumbar.com – Memperhatikan pasal 99 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang mengatur setiap objek yang menimbulkan keramaian terutama berkaitan dengan lalu lintas wajib memiliki izin Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas.
Chanta salah satu tempat makan representativ yang terletak di Sungai Tarab Tanah Datar diduga belum memiliki izin tersebut.
Saat awak media melakukan konfirmasi Kamis, (17/2) kepada Kepala Dinas Perhubungan Tanah Datar Harfian Fikri melalui Kabid Lalu Lintas Abramis Yuzi bahwa Chanta Sungai Tarab itu belum memiliki izin Andalalin.
“Setau Ambo Belum (Ada Izin Andalalin),”terangnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar melalui IPDA Ridho Kanit Turjawali SatLantas Polres Tanah Datar bahwa pihaknya akan menindak lanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih pak atas informasinya, akan kami koordinasikan dengan Owner Chanta terlebih dahulu,” terangnya.
Ketika dikonfirmasi pada owner Chanta ia menuturkan bahwa pihaknya memang belum ada mengurus Andalalin. Sementara untuk saat ini, guna membantu kelancaran lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan, pihaknya menugaskan beberapa orang petugas parkir.
“Kami memang belum miliki izin,” jelasnya
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memang pernah diberi teguran oleh dinas terkait.
“Ditegur mengenai izin itu pernah, tapi secepatnya akan kami lengkapi izin tersebut,” jelasnya.
Menurut pantauan media bahwa sering terjadi kemacetan terutama di sore hingga malam hari, oleh sebab itu perlu kajian pemerintah daerah melalui dinas terkait agar dampak kemacetan lalu lintas bisa teratasi dengan baik dan maksimal, sehingga hak hak masyarakat umum tidak terganggu kedepannya. (Rhy)