Pasbar,BeritaSumbar.com,-Bertepatan pada hari kamis (20/06/2019) Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggelar sosialisasi Gugatan secara Elektronik (E-Court) untuk Advokat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.03 tahun 2018.

Terlihat hadir Eko Agus siswanto yang sebelumnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Aries Soleh Efendi PJ ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Zulfikar Berlian SH.Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat/ selaku Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Efendi SH, Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Ade Candra Sekretaris Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dan jajarannya, serta perwakilan Bank BRI Cabang Pasaman Barat dan Para Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Dari Pantauan Beritasumbar.com Sosialisasi tersebut di jelaskan tentang Aplikasi E-Court yang akan di Implementasikan pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dimana aplikasi tersebut akan memudahkan advokat untuk mendaftarkan perkara gugatan dengan cara Online.
Dalam Sosialisasi tersebut, di simulasikan cara penggunaan aplikasi E-Court mulai dari pendaftaran perkara pengguna terdaftar, pendaftaran perkara sampai dengan muncul biaya perkara yang harus di bayarkan.
“Aplikasi E-Court merupakan perwujudan dari implementasi peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.03 tahun 2018 yaitu Administrasi perkara di pengadilan secara Elektronik. Melalui Aplikasi E-Court Para Advokat terdaftar bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan tanpa harus datang langsung ke pengadilan yang dituju” Imbuh Humas PN Pasbar dan juga sebagai salah satu pembicara Sosialisasi tersebut, Zulfikar Berlian SH kepada Beritasumbar.com
Sementara itu Sekretaris Pengadilan Negeri Pasaman Barat Ade Candra yang juga sebagai salah satu Pembicara dalam sosialisasi tersebut menyampaikan Terdapat tiga layanan dalam Aplikasi E-Court.
“Ada Tiga layanan dalam Aplikasi E-Court yaitu E-filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan), E-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara online), dan E-Summon (Pemanggilan Pihak secara online)” Tutur Ade Candra
Sementara itu Perwakilan Bank BRI Cabang Pasaman Barat, Ano menyampaikan “selaku Bank Mitra Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk layanan E-Court menjamin setiap pembayaran yang dilakukan untuk pembayaran biaya perkara yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat melalui Aplikasi E-Court, melalui Bank BRI selaku Bank mitra akan langsung terkonfirmasi”Terangnya.(Joni Harahap)