Pasaman Barat,BeritaSumbar.com,- Kehebohan terjadi di Nagari Air Bangis, Pasaman Barat. Tim pengawas orang asing (Pora) Wilayah II Disnaker Sumbar menemukan 13 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China bekerja di PT Gamindra Mitra Kusuma (GMK), sebuah perusahaan tambang biji besi, tanpa dokumen ketenagakerjaan yang lengkap. Inspeksi mendadak yang dilakukan Senin lalu (7/7/2025) mengungkap fakta bahwa ke-13 TKA tersebut hanya memiliki visa kunjungan, bukan visa kerja.
Kepala UPTD Pengawas Wilayah II Disnaker Sumbar, Patrianis Syahid, membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa perusahaan gagal menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya, PT Gamindra Mitra Kusuma menerima teguran resmi dari tim Pora. “Dokumen ketenagakerjaan pekerja asing tersebut tidak lengkap, maka kita memberikan teguran kepada pihak perusahaan,” tegas Patrianis Kepada Media
Sekretaris Nagari Sungai Beremas, Ermonsyah, turut menyayangkan kejadian ini. Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, meskipun ia mendukung investasi yang berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. “Kita mendukung investasi, tetapi harus taat hukum,” ujarnya.
Pihak perusahaan, melalui Agus Setyo Nugroho, memberikan penjelasan bahwa para TKA China tersebut hanya bertindak sebagai pendamping tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk transfer ilmu dan keahlian, khususnya dalam pengoperasian mesin-mesin tambang. Agus mengklaim bahwa mereka masih berstatus calon karyawan dan belum diangkat secara resmi. Ia berjanji akan segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dengan berkoordinasi dengan bagian SDM perusahaan di Jakarta.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan ketenagakerjaan asing di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan. Kejadian ini juga menjadi sorotan mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan imigrasi dan ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja lokal dan mencegah eksploitasi tenaga kerja. Proses penyelesaian kasus ini dan langkah-langkah selanjutnya dari pihak berwenang akan terus dipantau. (Jon Har)