Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Anak Nagari Sungai Kamuyang, Kab. Lima Puluh Kota, menolak keras penghibahan 10 hektar tanah ulayat oleh segelintir pihak yang mengatasnamakan, adat, niniak mamak, dan masyarakat, proyek Sekolah Rakyat kepada H. Safni Sikumbang, Bupati Lima Puluh Kota, pada Senin (07/07/2025) lalu.
Ulayat 10 hektar yang itu dihibahkan itu, adalah lahan yang sebelumnya di-HPL-kan secara sepihak dan juga telah ditolak keras oleh mayoritas niniak mamak dan anak nagari.
Irmaizar Dt. Rajo Mangkuto, yang mengklaim sebagai Ketua KAN Sungai Kamuyang dan menyerahkan surat hibah, tidak pernah, sekali lagi, TIDAK PERNAH, diakui sebagai pemimpin oleh mayoritas niniak mamak dan LKAAM. Dari 100 lebih niniak mamak di Sungai Kamunyang, hanya Wali Nagari dan 11 atau 12 oknum niniak mamak yang mendukungnya.
Inilah yang membuat proses hibah itu dianggap tidak sah mayoritas anak nagari dan niniak mamak.
Lebih penting lagi, tanah Ulayat juga bukan milik KAN, tapi milik seluruh pasukuan yang ada di Sungai Kamuyang!
Tanah Ulayat bukan milik Bamus, Wali Nagari, atau tokoh-tokoh karbitan yang tiba-tiba mendaku sebagai tokoh masyarakat. Tanah ulayat adalah tanah komunal, tanah bersama!
Surat hibah itu juga tidak diketahui bunyinya. Apakah memang khusus untuk SR atau bisa ditumpangi oleh proyek-proyek lain? Tidak ada yang tahu, kecuali segelintir pihak yang mungkin saja diuntungkan oleh proyek ini.
Di samping itu, proyek Sekolah Rakyat sangat minim sosialisasi dan berpotensi besar akan merugikan anak nagari. Nasib puluhan anak nagari yang mengelola tanah ulayat itu, belum jelas hingga sekarang. Kemana mereka akan direlokasi, tidak tentu.
Sejauh penelusuran kami, SR belum ada Feasibility Study (Studi Kelayakan)-nya.
Amdal dari proyek Sekolah Rakyat itu juga tidak jelas. Hingga kini, dokumennya tidak bisa diakses oleh anak nagari. Bagaimana pengolahan limbahnya, tidak jelas sama sekali. Ini penting untuk diperhatikan karena tanah ulayat Sungai Kamuyang berada di bagian paling atas Nagari. Jika lingkungan di tanah ulayat rusak, maka lingkungan di bawahnya, termasuk sawah-sawah para petani, akan ikut tercemar dan rusak.
Proyek ini juga berpotensi merampas sumber air yang mengaliri puluhan hektar sawah di bawahnya, karena proyek ini juga mencakup pembuatan waduk untuk memenuhi kebutuhan SR. Bagaimana pembagian airnya, tidak jelas sama sekali.
Anak Nagari Sungai Kamuyang akan terus menolak hibah sepihak ini, dan segala proyek bermasalah yang menyertainya–sampai titik darah penghabisan!
Kami tidak menolak pembangunan. Kami mendukung program yang pada dasarnya baik. Tapi kami menolak proses yang tidak demokratis, mengangkangi adat, serta tidak mempertimbangkan suara anak nagari yang terkena dampaknya. (*)
