spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Kontribusi PAD Rendah, APBD Limapuluh Kota Tahun 2017 Defisit
K

- Advertisement -

Limapuluh Kota – APBD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2017 defisit Rp69.738.882.950,00 dan kekurangan tersebut ditutup oleh penerimaan pembiayaan.

Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dalam rapat paripurna penyampaian pengantar nota keuangan tentang RAPBD 2017 yang dilaksanakan di Aula DPRD Bukik Limau, Sarilamak, Selasa (8/11/2016).

Ia menyebutkan, pendapatan daerah direncanakan Rp1.248.490.448.686,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp74.031.567.000,00, kemudian dana perimbangan Rp1.082.889.080.534,00, dan pendapatan daerah yang sah Rp91.569.801.152,00.

“Dari angka tersebut dapat diperoleh gambaran, sumber pendapatan daerah masih tergantung pada dana perimbangan,” kata dia.

Beberapa upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target pendapatan 2017 adalah dengan melakukan penyempurnaan sistem dan prosedur administrasi serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.

“Berdasarkan kebijakan tersebut, maka diharapkan pada 2017 akan terjadi peningkatan PAD sehingga target pendapatan dapat dicapai untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah,” kata dia.

Sementara belanja daerah pada 2017 direncanakan Rp1.318.229.331.636,00 dengan perincian belanja tidak langsung sebesar Rp832.909.588.629,00 dan belanja langsung sebesar Rp485.319.743.007,00.

Adapun peruntukan belanja tidak langsung itu diantaranya belanja pegawai Rp 690.535.877.239,00, belanja hibah Rp2.413.100.000,00, bantuan sosial Rp1.380.900.000,00, serta belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa Rp2.149.621.390,00.

Selanjutnya bantuan keuangan kepada partai politik Rp133.230.090.000,00 dan belanja tidak terduga Rp4.200.000.000,00.

Sedangkan belanja langsung terdiri dalam tiga jenis, yaitu belanja pegawai sebesar Rp37.002.369.985,00, barang dan jasa Rp251.727.953.045,00, serta belanja modal Rp196.589.419.977,00.

Bupati menyebutkan penyusunan RAPBD 2017 merupakan suatu pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, dimana rencana kegiatan dan keuangan telah disusun melalui proses mekanisme diawali dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.

Sementara itu wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Sastri Andiko menyebutkan garis-garis besar RAPBD tahun anggaran 2017 yang disampaikan bupati setempat merupakan rencana kerja pemerintah untuk satu tahun mendatang.

“Semoga rancangan peraturan daerah RAPBD 2017 yang disampaikan kepala daerah itu dapat segera disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda,” kata dia.

Pihaknya berharap susunan RAPBD yang diajukan tersebut dapat mengakomodir beberapa kebutuhan daerah dan masyarakat setempat, sehingga apa yang butuhkan masyarakat dapat secara bertahap dipenuhi oleh pemerintah daerah.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img